Liputan6.com, Jakarta - Jelang Lebaran 2025, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah memastikan bahwa para driver ojol akan menerima THR.
Namun, besaran THR Ojol yang akan diterima masih menjadi tanda tanya besar bagi jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. Informasi resmi mengenai besaran THR ini masih belum diumumkan secara detail.
Kendati demikian, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online. SE tersebut menetapkan bahwa THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Untuk driver yang produktif dan berkinerja baik, THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Kendati demikian, untuk driver yang tidak masuk kategori tersebut, besaran THR-nya belum diumumkan secara resmi.
Berbagai informasi mengenai besaran THR ojol beredar di masyarakat, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak berwenang.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Kemnaker atau perusahaan aplikasi ojek online terkait.
Aturan Pemberian THR Ojol 2025
Berdasarkan SE Kemnaker, berikut aturan pemberian THR ojol 2025:
- Penerima: Seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi.
- Waktu Pencairan: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Besaran THR: 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir (untuk driver produktif dan berkinerja baik). Besaran THR untuk driver di luar kategori ini belum diumumkan.
- Bentuk Pembayaran: Uang tunai.
Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini untuk memastikan semua driver ojol menerima haknya.
"Bagi pengumudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," tutur Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
THR Ojol
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan hari raya (THR) buat pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
THR dengan sebutan Bantuan Hari Raya (BHR) itu harus dibayarkan ke mitra ojol maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.
Dia mengisahkan, ketentuan pemberian Bonus Hari Raya ojek online ini jadi kebijakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga menjadi THR tunai perdana buat pengemudi ojol, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia meminta betul kepada para perusahaan aplikasi ojol untuk memberikan BHR itu ke mitra pengemudi dan kurir online. Ditetapkan kalau BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," tegasnya.
Menaker Minta Pemda Kawal Bonus Hari Raya Ojol
Seperti dikutip dari kanal Bisnis Liputn6.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberikan BHR bagi ojol dan kurir online jadi mandat Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, dia meminta para kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan BHR ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut," kata Menaker Yassierli, seperti dikutip dari SE tersebut, Rabu (12/3/2025).
Isi Surat Edaran
Pertama, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.
Kedua, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.
Ketiga, Gubernur diminta menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," tegas Yassierli.