Sasaeng Fan Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman, Pengadilan Ungkap Hal yang Dinilai Meringankan

18 hours ago 13

Jadi intinya...

  • Penguntit Jungkook BTS dihukum 1 tahun penjara, percobaan 2 tahun.
  • Pelaku menguntit 22 kali, masuk properti, abaikan peringatan polisi.
  • Jungkook merasa terancam, meminta hukuman tegas bagi penguntit.

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat dengan kasus seorang sasaeng fan yang menguntit Jungkook BTS di rumahnya? Dilansir dari The Korea Times pada Selasa (23/6/2026), penggemar wanita asal Brasil tersebut telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Seoul Barat pada Senon kemarin. 

Hakim Park Ji Won dari Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Vonis ini ternyata telah keluar sejak 8 Mei lalu, dijatuhkan atas pelanggaran undang-undang anti-penguntitan Korea dan tindakan masuk suatu tempat tanpa izin.

Pengadilan menyatakan wanita tersebut menguntit Jung Kook dengan mendatangi kediamannya serta area sekitar di Distrik Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali pada Desember tahun lalu. Ia disebut membunyikan bel pintu, mondar-mandir sambil menunggu Jungkook dan meninggalkan barang-barang di kediaman sang idol K-Pop.

Penyelidik juga menjelaskan bahwa pada 13 Desember, wanita ini memasuki properti perumahan lewat gerbang samping yang dibiarkan terbuka ketika seorang petugas pengantar makanan menjalankan tugasnya. 

Jungkook BTS Minta Keadilan

Wanita ini sebenarnya sempat diciduk saat menjalankan aksinya, dan kemudian dibebaskan. Namun ia disebut tidak menghentikan tindakannya. Polisi juga telah mengeluarkan perintah darurat yang melarang dia mendekati sang pelantun "Seven" atau kediamannya dalam jarak 100 meter. Hanya saja, wanita ini dinyatakan kembali melakukan aksinya pada 4 Januari, dan meninggalkan foto-foto di dekat kediaman Jungkook BTS. 

“Terdakwa terus melakukan perbuatan kriminal berupa penguntitan walau sudah diperingatkan dan dibebaskan setelah penyelidikan polisi, dan juga gagal mematuhi tindakan perlindungan darurat,” kata pengadilan.

Ditambahkan, "Korban meminta hukuman yang tegas."

Pertimbangan Pengadilan dan Ancaman Deportasi

Di luar itu, pengadilan juga membuat catatan mengenai sejumlah hal yang dinilai meringankan. Yang pertama, adalah motif tindakan penguntitan ini dilakukan bukan untuk membahayakan Jungkook, melainkan upaya untuk menyampaikan perasaan kepada sang idol K-Pop. 

Yang kedua, pengadilan mencatat bahwa terdakwa tidak memasuki ruangan tempat tinggal Jungkook. 

Sebagai informasi, terdakwa telah ditahan selama sekitar tiga bulan diperkirakan akan menghadapi deportasi setelah vonisnya difinalisasi.

Kasus Serupa yang Pernah Menimpa Jungkook BTS

Insiden ini bukanlah kasus penguntitan pertama yang melibatkan Jung Kook. Pada Juni tahun lalu, seorang wanita China yang ditangkap setelah diduga mencoba memasuki rumahnya.

Selain itu, ada wanita asal Korea yang memasuki area parkir tanpa izin, dan seorang wanita Jepang yang diduga mencoba membuka kunci rumahnya.

Serangkaian kejadian tersebut berdampak pada perasaan aman sang maknae BTS. Dalam siaran langsung pada September tahun lalu, Jungkook mengungkapkan bahwa ia melihat langsung aksi penyusupan di rumahnya melalui kamera CCTV dan merasa ketakutan. Ia bahkan menyampaikan peringatan tegas kepada siapa saja yang berniat mengganggunya. “Jika kamu datang, semua bukti sudah diamankan dan kamu akan dibawa pergi karena semuanya terekam,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Fariz RM Ungkap Kekecewaan dalam Kasus Hak Cipta Lagu Di Antara Kata

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |