Fariz RM Tagih Kelanjutan Laporan Kasus Hak Cipta Lagu Di Antara Kata ke Polda Metro Jaya

10 hours ago 7

Jadi intinya...

  • Fariz RM laporkan pelanggaran hak cipta lagu "Di Antara Kata" ke Polda Metro Jaya.
  • Lagu tersebut diproduksi, diedarkan, dan dipentaskan tanpa izin hak mekanikal.
  • Pelaporan dilakukan setelah tiga peringatan diabaikan dan lagu tetap dibawakan.

Liputan6.com, Jakarta - Musisi senior Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026). Kedatangan Fariz RM guna menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpa salah satu karyanya.

Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari koordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya.

"Hari ini saya dan Bang Fariz bersama tim lawyer, Bu Anita, mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir setahun. Ini mengenai hak cipta," ujar Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya.

Menurut Deolipa, laporan tersebut ditujukan kepada seorang musisi berinisial S yang diduga menggunakan karya Fariz RM tanpa izin. Ia menyebut bahwa perkara tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, namun baru kini disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Lagu-lagu Bang Fariz dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang. Sudah dibuat laporan polisi dan saat ini masih berproses. Karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan perkara ini, maka kami hadir. Sebenarnya perkara ini sudah lama, hanya saja belum kami sampaikan kepada publik," kata Deolipa.

Hak Mekanikal Lagu Di Antara Kata

Fariz kemudian menjelaskan pelanggaran yang dipersoalkan berkaitan dengan lagu berjudul "Di Antara Kata". Menurutnya, lagu tersebut diproduksi tanpa adanya izin resmi terkait hak mekanikal (mechanical rights).

"Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu berjudul 'Di Antara Kata', yang diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights. Tidak ada mechanical rights-nya," ujar Fariz.

Tak hanya diproduksi, lagu tersebut disebut telah diedarkan secara luas di berbagai platform digital dan dipentaskan tanpa persetujuan yang sah dari pemegang hak cipta.

"Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin. Kemudian juga dipentaskan tanpa izin legal," tegasnya.

Sudah Layangkan 3 Peringatan

Sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum, Fariz mengaku telah berupaya menyelesaikannya secara baik-baik. Bersama tim kuasa hukumnya, ia telah melayangkan tiga kali peringatan kepada pihak terlapor.

"Kami sudah memperingatkan pihak yang kami laporkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi. Ada somasi pertama, kemudian surat pribadi dari saya yang ditulis tangan, lalu yang ketiga melalui pengacara pihak terlapor. Tiga kali kami peringatkan," ungkap Fariz.

Tetap Dibawakan di Java Jazz

Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan. Fariz akhirnya memutuskan membuat laporan polisi setelah melihat lagu tersebut tetap dibawakan di ajang Java Jazz.

"Saya tunggu setahun lamanya, tidak ada komunikasi atau mediasi, padahal mereka tahu telah melanggar. Karena itu pada bulan Juli kami laporkan. Peristiwanya terjadi saat lagu itu dibawakan di Java Jazz pada bulan Mei. Dua bulan kami tunggu, tidak ada itikad baik, akhirnya kami laporkan," pungkas Fariz RM.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Saksikan Sinetron Istiqomah Cinta Episode Selasa 23 Juni Pukul 21.30 WIB di SCTV

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |