Kata Komnas Perempuan soal Kedatangan Sarwendah, Sebut Bukan Pengaduan Resmi

3 hours ago 5

Jadi intinya...

  • Sarwendah berkonsultasi ke Komnas Perempuan, bukan pengaduan resmi.
  • Komnas Perempuan terbuka untuk konsultasi atau pengaduan perempuan Indonesia.
  • Komnas Perempuan menunggu keputusan Sarwendah untuk pengaduan resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan buka suara terkait kedatangan Sarwendah ke kantor mereka beberapa waktu lalu. Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, mengungkap bahwa lembaganya terbuka bagi seluruh perempuan Indonesia yang ingin berkonsultasi, mengajukan audiensi, atau membuat pengaduan.

Menurut Irwan Setiawan, berdasar surat permohonan audiensi yang diajukan melalui kuasa hukum Sarwendah, kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait persoalan yang dialami klien mereka. Irwan menjelaskan bahwa isi surat itu bukan berupa pengaduan resmi, melainkan permintaan konsultasi mengenai situasi yang sedang dihadapi Sarwendah.

"Di surat permohonan audiensi itu, beliau melalui pengacaranya menyampaikan ingin berkonsultasi kepada tim Komnas Perempuan terkait apa yang dialami," kata Irwan Setiawan di kantornya, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

"Pada intinya, beliau ingin berkonsultasi terkait apa yang dialami oleh klien kami. Komnas Perempuan sesuai mandatnya terbuka bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi, audiensi, atau melakukan pengaduan," Irwan menyambung.

Permohonan audiensi tersebut, kata Irwan, telah disampaikan beberapa hari sebelumnya dan baru diterima oleh tim Komnas Perempuan sehari sebelum pertemuan berlangsung. Dalam pertemuan itu, Sarwendah diterima langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan.

Bukan Pengaduan Resmi

Terkait kemungkinan tindak lanjut, Irwan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan resmi yang diajukan Sarwendah. Karena itu, proses yang berlaku belum masuk ke tahapan penanganan pengaduan.

"Kalau pengaduan, ada tahap pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi. Namun yang kemarin belum sampai tahap pengaduan, masih sebatas konsultasi," jelasnya.

Tahapan di Komnas Perempuan

Irwan menerangkan, apabila nantinya ada pengaduan resmi, Komnas Perempuan akan melakukan telaah terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan, dilanjutkan dengan proses verifikasi sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai mandat lembaga.

"Kalau ada pengaduan, kami akan menganalisis dan mengkaji laporan yang masuk. Setelah itu dilakukan verifikasi dan langkah-langkah berikutnya sesuai prosedur," ujar Irwan.

Masih Menunggu Keputusan Pihak Sarwendah

Irwan menegaskan bahwa Komnas Perempuan tidak memiliki kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM. Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya, Aris menyebut pihaknya masih menunggu keputusan Sarwendah apakah akan melanjutkan konsultasi tersebut menjadi pengaduan resmi atau tidak.

"Betul. Karena yang kemarin disampaikan dalam surat hanya untuk konsultasi situasi yang dialami klien mereka," pungkas Irwan Setiawan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Saksikan Sinetron Istiqomah Cinta Episode Rabu 24 Juni Pukul 21.30 WIB di SCTV

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |