CNN Indonesia
Rabu, 07 Mei 2025 08:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan prajurit TNI hingga purnawirawan jenderal polisi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/5) kemarin.
Salah seorang saksi tersebut ialah Letkol CHK Sipayung yang merupakan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad).
Kemudian ada Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Mudji Waluyo yang sempat bertugas di Divisi Perdagangan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi berikutnya ialah Bendahara Inkoppol Divisi Pergudangan Aji Cahya Sudarsono dan AKBP (Purn) Kasman dari Pusat Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskoppol Mabes Polri).
Jaksa juga membawa 11 saksi lain untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi tersebut terdiri dari internal PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) alias PPI dan beberapa pihak swasta.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan kemarin, tim kuasa hukum Tom Lembong mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan ke sidang.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan usulan tersebut untuk mendalami materi distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.
"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya. Untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang pak Moeldoko dan pak Menteri Perdagangan pada waktu itu," ujar Ari.
Keinginan membawa Moeldoko berkaitan dengan kapasitas yang bersangkutan saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita.
(ryn/dal)