Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum influencer sekaligus pengusaga skincare Reza Gladys mengaku bingung saat Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar beberapa kali.
Sidang gugatan wanprestasi itu kembali digelar Rabu (11/6/2025), namun ditunda karena turut tergugat satu, dua, dan tiga tak hadir. Turut tergugat satu dan dua, yakni Reza Gladys beserta suami, dr. Attaubah Mufid, diwakili tim pengacara.
Kepada awak media di Jakarta Selatan, hari ini, salah satu pengacara Reza Gladys, yakni Robert Par Uhum, menjelaskan, kliennya bingung ketika Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi Rp100 miliar.
“Dia bingung. Kami saja penasihat atau kuasa hukumnya juga bingung. Apalagi dokter Reza yang tahunya kosmetik. Lebih bingung lagi dia,” katanya. Sidang kasus wanprestasi akan dilanjutkan dengan agenda mediasi.
Tidak Pada Tempatnya
Pihak Reza Gladys menghormati proses hukum yang berlaku. Robert Par Uhum menyebut Reza Gladys dan suami akan hadir jika Majelis Hakim meminta. Selebihnya, diserahkan ke tim pengacara. Kubu Reza Gladys mengklaim gugatan wanprestasi Nikita Mirzani tidak pada tempatnya.
“Seperti yang saya jawab tadi, dokter Reza bukan orang hukum. Dia orang kosmetik. Dia menyerahkan kepada kami, penasihat hukumnya, untuk meneliti gugatan ini. Setelah kami teliti, (gugatan itu) tidak pada tempatnya itu dimasukkan,” urai Robert Par Uhum.
Perbuatan Melawan Hukum
“(Kalau) itu adalah konteks gugatan PMH, Perbuatan Melawan Hukum, itu masih ada relevansinya. Tapi kalau wanprestasi itu tidak ada relevansinya sama sekali,” ulasnya. “Nanti kita ketemu dulu sama hakim mediatornya. Nanti ditentukan waktunya,” imbuh Robert Par Uhum.
Dengan adanya agenda mediasi, peluang Nikita Mirzani dan Reza Gladys berdamai sejatinya terbuka lebar. Terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkannya adanya peluang damai. Mengingat esensi dari semua ini adalah mencari kebenaran.
Semua Ada Peluang Damai
Fungsi mediasi yakni mendamaikan para pihak yang bersengketa dan menjembatani agar sebuah permasalahan bisa dibahas sekaligus diselesaikan secara baik-baik dengan melibatkan hakim mediator.
“Semua pasti ada peluang (damai). Kenapa sih sesuatu yang bisa kita bicarakan tidak kita bicarakan, semua bisa. Tapi kalau tidak ada titik temu ya proses itu akan tetap berlanjut,” Fahmi Bachmid mengakhiri.