Liputan6.com, Jakarta Influencer sekaligus dokter Reza Gladys akhirnya buka suara setelah Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pemerasan dan pengancaman. Ia mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam merespons laporannya.
Seperti diketahui, yang jadi tersangka tak hanya Nikita Mirzani tapi juga asistennya, Mail. Reza Gladys berpendapat, ini membuktikan Nikita Mirzani bukan sosok yang kebal hukum seperti anggapan banyak orang.
Apresiasi Reza Gladys untuk Polda Metro Jaya disampaikan lewat kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring. Ia menyebut Reza Gladys berkomitmen mengikuti proses hukum yang tengah bergulir.
“Saya dan klien saya, dokter Reza Gladys menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” Julianus P. Sembiring menjelaskan.
Proses Hukum Sedang Berjalan
Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Jumat (14/3/2025), kubu Reza Gladys mengimbau semua pihak menghormati dan mengawal proses hukum yang terus berjalan.
“Saya pikir begini, proses hukum sedang berjalan. Kita hormati. Pada prinsipnya, klien kami sejak awal taat hukum,” ujarnya seraya menggarisbawahi penahanan Nikita Mirzani dan Mail adalah wewenang polisi.
Bukan Kehendak Klien Kami
“Itu bukan kehendak klien kami. Ini bukan keinginan klien kami, tapi mau bagaimana lagi?” ungkap Julianus P. Sembiring. “Klien kami tak suka keributan dan sebenarnya tidak mau ini terjadi. Untuk membela diri, mungkin ini salah satu caranya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary membenarkan penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Setelah Melakukan Pemeriksaan
Ade Ary mengatakan tim penyidik terus mendalami dugaan pemerasan dan pengancaman sembari melengkapi berkas perkara untuk melimpahkan kasus Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, NM dan IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka. Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik,” tutur Ade Ary.