Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan PM Komdigi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Regulasi ini merupakan langkah strategis membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif. Regulasi ini dirancang sebagai respons atas transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam menggerakkan ekonomi modern.
Salah satu aspek krusial dalam PM 8/2025 adalah penetapan standar minimum waktu pengiriman. Ini bertujuan menjamin layanan setara bagi seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah pelosok.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam misi pemerataan layanan dan keadilan logistik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, PM 8/2025 ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan distribusi nasional sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.
"Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (17/5/2025).
Payung Hukum Baru Layanan Pos dan Kurir
Dijelaskan, PM 8/2025 hadir sebagai payung hukum baru yang mendefinisikan ulang standar dan mekanisme operasional layanan pos dan kurir di Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, peningkatan kualitas dan keandalan layanan, serta penguatan perlindungan konsumen.
Meutya juga mengingatkan peran sentral sektor logistik selama masa pandemi Covid-19, ketika layanan pengantaran menjadi lifeline masyarakat yang terisolasi.
Ia menyebut tujuh juta paket yang dikirim setiap hari sebagai simbol ketahanan ekonomi dan solidaritas nasional. "Ini bukan sekadar pengiriman barang, ini adalah bukti kekuatan bangsa untuk bertahan," katanya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan—termasuk pos dan kurir—mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 9,01 persen secara tahunan pada triwulan I 2025.
Selain itu, sektor ini menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menegaskan posisinya sebagai pilar penting dalam mendukung ekonomi rakyat.
Masa Depan Logistik yang Inklusif dan Berkelanjutan
Melalui PM 8/2025, Kementerian Komunikasi dan Digital tidak hanya mengatur aspek teknis layanan pos komersial, tetapi juga menanamkan fondasi bagi transformasi digital sektor logistik.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing nasional, mendorong efisiensi biaya logistik, serta membuka peluang lebih luas bagi inovasi dan integrasi teknologi.
"Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak," tutur Menkomdigi.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat.