Liputan6.com, Jakarta Pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano Rp24,5 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas karya mereka, "Nuansa Bening." Vidi digugat karena diyakini telah menggunakan lagu karya mereka tanpa izin dan tidak membayar royalti selama kurang lebih 16 tahun.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution menjelaskan, besaran gugatan terkait lagu "Nuansa Bening" itu merupakan akumulasi dari dugaan pelanggaran yang diduga telah dilakukan Vidi Aldiano.
"Bahwa ada pelanggaran antar 2 Undang Undang, tahun 2002 dan 2014. Di Undang Undang itu masing-masing menentukan konsekuensi denda akibat menggunakan ciptaan tanpa izin. Tahun 2002 (nilainya) Rp1 miliar, 2014 nilainya Rp500 juta," kata Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
"Jadi kita lihat, dari 31 pelanggaran yang kami ajukan itu, berapa (yang dilakukan pada) 2002, berapa tahun 2014. Akumulasi pelanggaran itu ya tinggal dikalikan, jadi ada landasannya, dan ini bukan royalti," imbuhnya terkait sengketa lagu tersebut.
Apakah Itu Akan Dikabulkan?
Menurut Minola, semua kembali lagi kepada keputusan majelis hakim terkait dikabulkan atau tidaknya gugatan tersebut. Ia mengatakan banyak pihak yang keliru dalam memahami konteks hukum dari perkara tersebut.
"Apakah itu akan dikabulkan? tergantung apa yang diputuskan majelis hakim. Jadi jgn tulis ke sana kemari 'oh sedih sekali royalti Rp24,5 miliar' jangan ngomong sesuatu kalau kalian tidak paham substansinya," ujar Minola.
Sidang Sudah Berjalan
Sementara itu, sidang perkara gugatan hak cipta atas lagu "Nuansa Bening" telah digelar untuk kali kedua. Di sidang ini, Vidi diwakili oleh kuasa hukumnya, Sordame Purba.
"Sidangnya sudah berjalan bagaimana seharusnya dan tergugat itu hadir kuasanya dari kantor Hasibuan. jadi penerima kuasanya ada beberapa," ungkap Minola.
Untuk Legalitasnya...
Mengingat terdapat beberapa administrasi yang harus dilengkapi, sidang akan kembali dilanjutkan 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari tergugat.
"Untuk legalitasnya belum terdaftar di PN Jakarta Pusat. Jadi agenda sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 17 Juni dengan agenda sidang masih pemeriksaan legalitas dari pihak kuasa hukum tergugat," pungkas Minola.