Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Cerai

1 week ago 18

Jadi intinya...

  • Gugatan cerai Marissa Anita terhadap Andrew Trigg dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Perceraian diputus karena perselisihan terus-menerus dan ketidakharmonisan berlarut-larut.
  • Tidak ada tuntutan harta gono-gini atau hak asuh anak; tergugat menyetujui perceraian.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib rumah tangga Marissa Anita dan Andrew Trigg akhirnya ditentukan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Marissa Anita atas Andrew Trigg, yang diputuskan pada Senin (26/1/2026) secara e-court.

Putusan tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. Dengan keluarnya vonis Majelis Hakim hari ini, maka status hukum pernikahan keduanya telah resmi berakhir.

"Sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marisa Anita dan Trigg Andrew David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya," ujar Sunoto kepada awak media.

"Sehingga dengan gugatan putusan tersebut tentu menyatakan bahwa perceraian antara Marisa Anita dengan Trigg Andrew David itu dinyatakan putus karena perceraian," Sunoto menambahkan.

Lebih lanjut Sunoto menjelaskan landasan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, yang mengacu pada ketidakharmonisan yang berlarut-larut.

"Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sebagaimana PP tahun 75 ya nomor 9 di Pasal 19, itu perceraiannya itu dengan dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun ya," ungkapnya.

Perceraian Dikabulkan

Majelis Hakim menilai kondisi rumah tangga yang diwarnai perselisihan tanpa ujung tersebut tidak dapat dipertahankan lagi demi kebaikan kedua pihak. Berdasarkan fakta-fakta persidangan itu pengadilan mengambil langkah tegas untuk mengabulkan permohonan cerai sang aktris.

"Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan," imbuhnya.

Perihal Gana-Gini

Sunoto mengungkap, dalam perkara ini tidak ditemukan adanya tuntutan atau sengketa terkait harta benda maupun perebutan hak asuh anak dalam materi gugatan.

"Untuk gana-gini itu sepertinya gana-gini tidak ada, tentang anak juga tidak ada," Sunoto menyambung.

Tergugat Pernah Hadir

Proses persidangan ini tampaknya berjalan lancar tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pihak tergugat. Menurut Sunoto, pihak tergugat yang sempat menghadiri persidangan, justru memberikan persetujuan tanpa mengajukan sanggahan terhadap keinginan berpisah dari Marissa Anita.

"Tergugat di dalam persidangan pernah hadir, pernah hadir dan selanjutnya memberikan persetujuan dan tidak memberikan bantahan," pungkas Sunoto.

Lanjut Baca:

Personel Element Kenang Mendiang Lucky Widja, Bertekad Jaga Semangat dan Legasi Almarhum

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |