LMKN Apresiasi Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora jadi Saksi di Mahkamah Konstitusi

3 months ago 39

Liputan6.com, Jakarta Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materi atas Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025). 

Ahli yang dihadirkan adalah Laurensia Andrini, dan Muhammad Fatahillah Akbar. Selain itu, sidang juga menghadirkan 2 orang saksi dari pelaku seni, yaitu penyanyi dangdut Lesti Kejora dan mantan vokalis band Kerispatih, Sammy Simorangkir.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan keterangan para saksi dan ahli semakin memperjelas permasalahan tata kelola royalti yang sempat menuai polemik cukup tajam antara penyanyi dengan pencipta lagu.

"Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mendapat banyak input dari ahli dan saksi, saat memberikan keterangan atas apa yang mereka hadapi di lapangan. Ini satu langkah yang sangat besar untuk performing rights," kata Ikke Nurjanah selaku Komisioner LMKN.

Dialami langsung

Sementara itu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menambahkan, kesaksian dua saksi yaitu Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir yang menceritakan apa yang mereka alami dan rasakan secara langsung sebagai penyanyi juga sangat menarik.  

"Saya mengapresiasi Sammy Simorangkir dan Lesti yang menceritakan apa adanya, menyampaikan kondisi riil di lapangan. Anda bisa bayangkan kalau hal itu terjadi di luar LMKN, bisa terjadi chaos di industri musik. UU Hak Cipta dibuat untuk ketertiban dan kepastian hukum," tuturnya.

Aturan Berlaku

Bagi LMKN selaku penerima mandat UU hak cipta, aturan yang berlaku selama ini sudah benar di mana pihak event organizer atau penyelenggara acara meminta izin untuk menggunakan lagu melalui LMKN.

Kemudian membayarkan royaltinya untuk tujuan memudahkan para penyanyi atau pengisi acara pertunjukan. 

Menurut LMKN, sistem direct licensing tidak diberlakukan oleh banyak negara karena akan mengganggu efektivitas industri musik yang dinamis.

Ketidakpastian

Sistem direct licensing yang ditentukan secara pribadi menimbulkan ketidakpastian dalam mengurus izin untuk pemanfaatan hak cipta lagu. Direct licensing, kata LMKN, dicetuskan sejumlah pencipta lagu atas ketidakpuasan mereka menerima royalti dengan nilai yang tidak terlalu besar. 

Bagi LMKN, masalah itu terjadi karena banyak event organizer yang tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang dibawakan dalam acara yang mereka gelar.

"Hakim meminta saya untuk menyampaikan, ada lebih 140-an event organizer belum bayar dan kita sudah somasi tapi bandel, bandel, bandel. Nama-nama mereka akan kita sampaikan ke majelis hakim Mahkamah Konstitutsi hari Kamis mendatang," pungkas Dharma.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |