Kuasa Hukum Nikita Mirzani Heran Kasus Belum Disidangkan Setelah Tiga Bulan Ditahan

15 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan rasa herannya karena kliennya belum juga disidangkan meskipun sudah ditahan selama tiga bulan. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjeratnya. Bahkan, penahanan Nikita Mirzani telah diperpanjang hingga 1 Juni 2025, dan Fahmi meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan jika bukti sudah cukup.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys Prettyani Sari, yang menuduh Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama terlibat dalam pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani kini kembali terlibat masalah hukum, dan kali ini bukan karena kasus viral yang melibatkan putrinya. Menurut laporan dari Kanal News Liputan6.com, pada Kamis (20/2/2025), Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka. "Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," tuturnya.

Penahanan yang Diperpanjang

Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 1 Juni 2025, sebagai kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan yang menimpa dirinya. Sudah tiga bulan lamanya Nikita Mirzani berada di balik jeruji besi, namun hingga kini belum ada tanda-tanda sidang akan berlangsung terkait laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan, "Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025." Dia menambahkan bahwa perpanjangan masa tahanan ini adalah hal yang biasa dilakukan terhadap para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun.

Namun, Fahmi mempertanyakan alasan di balik penahanan yang berkepanjangan ini. "Yang jadi persoalan, kenapa ditahan-tahan terus? Kalau memang yakin punya bukti, silakan limpahkan saja. Jangan malah masih bingung cari bukti. Ini menimbulkan pertanyaan besar," tegasnya.

Tahapan Proses Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Dia memastikan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar perkara Nikita Mirzani dapat dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Ade Ary. Dia menambahkan bahwa jika ada hal-hal yang dirasakan kurang, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, pelengkapan hingga minggu depan nanti berkasnya akan dikirim kembali," imbuhnya. Penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai alur hukum yang sedang berlangsung terkait kasus Nikita Mirzani.

Aspek Hukum yang Dihadapi Nikita Mirzani

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya. Tuduhan yang dihadapi Nikita termasuk pelanggaran terhadap Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan berbagai tuduhan yang dihadapi, Nikita Mirzani harus menghadapi proses hukum yang panjang dan rumit. Hal ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat statusnya sebagai figur publik yang sering menjadi sorotan media.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |