Ketua KPPU Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Jual Beli Gas

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.

Pemeriksaan yang rencananya digelar kemarin (19/5) itu berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2021.

Ifan, sapaan akrabnya, tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI. Namun demikian, Ifan mengapresiasi pekerjaan KPK dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut," ujar Ifan melalui siaran pers KPPU, Senin (19/5).

"Untuk itu saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya. Bagaimana pun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya jalankan saat ini," imbuhnya.

Nantinya, Ifan bakal menyarankan KPK untuk menyelidiki tidak saja dua badan usaha yang telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lain yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.

Sebab menurutnya patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap atau tidak.

Ifan menerangkan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun Pasal yang menyebutkan peran BPH Migas secara eksplisit dalam hal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat. Hal itu merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan SKK Migas.

"BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga gas dari sisi kepentingan perhitungan iuran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), sesuai amanat Undang-undang dan peraturan pemerintah," tandasnya.

Ifan menjelaskan kolaborasi antara KPPU dan KPK yang telah dijalankan sejak 2014 sangat penting, karena mayoritas praktik korupsi sering kali berawal dari persekongkolan, baik secara vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya.

Persekongkolan tersebut merupakan objek pengawasan KPPU sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Maka dari itu, menurut dia, penting untuk memperkuat asas resiprokal atau kesetaraan dalam pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga.

"Mengingat KPPU merupakan lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk Pemerintah," pungkasnya.

(ryn/pta)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |