Daftar Gugatan dan Laporan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

2 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Proses hukum terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), baik gugatan maupun laporan polisi masih berlangsung hingga saat ini.

Gugatan dan laporan itu dilayangkan oleh berbagai pihak, mulai dari relawan hingga Jokowi. Pihak terlapor maupun tergugat pun juga beragam, termasuk Jokowi.

CNNIndonesia.com telah merangkum daftar gugatan dan laporan terkait tudingan ijazah palsu ini sebagai berikut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan di PN Solo

Pengacara bernama Muhammad Taufiq menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsi ke Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Selain Jokowi, Tuafiq juga menggugat KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.

Teranyar, sidang mediasi dalam gugatan tersebut menemui jalan buntu alias deadlock setelah tim kuasa hukum Jokowi bersikeras menolak memperlihatkan ijazah asli kliennya.

Gugatan di Polres Surakarta

Di sisi lain, Taufiq diketahui diadukan oleh pengacara bernama Asri Purwanti ke Polresta Surakarta terkait dugaan ujaran kebencian.

Asri mengatakan laporan dilayangkan lantaran Taufiq telah menyerang kehormatannya di media sosial dan video YouTube. Selain Taufiq, ia juga mengadukan dua pengacara lain berinisial ZM, ADP, dan empat akun media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari Asri tersebut. Kata dia, pihaknya akan mempelajari aduan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di dunia maya.

"Karena ini medianya adalah media sosial, sehingga kami melakukan penanganan menggunakan UU ITE," kata Prastiyo, Kamis (15/5).

Roy Suryo Cs dilaporkan di sejumlah Polres

Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda
Metro Jaya.

Keempatnya yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Keempat orang tersebut juga dilaporkan oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.

Tak hanya itu, Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) juga mengadukan Roy Suryo cs ke tiga Polres sekaligus yakni Sleman, Solo, dan Semarang. Anggota Relawan AAJ, Lalang Wardiyanto mengatakan aduan tersebut dilakukan atas arahan dari Ketua Umumnya, Muhammad Isnaini.

Jokowi ke Polda Metro

Jokowi juga turun tangan dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.

Namun, lantaran merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Terkait laporan itu, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan. Antara lain, flash disk berisi 24 link video Youtube dan konten media sosial X, fotokopi ijazah, print out legalisir hingga fotokopi cover dari skripsi serta lembar pengesahan.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, dokter Tifa, hingga Kader PSI Dian Sandi Utama.

Jokowi Dilaporkan di Bareskrim

Sementara, Jokowi juga diadukan atas dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

Pada Jumat (9/5), adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka hadir untuk memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen ijazah milik Jokowi.

Pada kesempatan itu, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan adik ipar Jokowi disebut telah menyerahkan ijazah SMA dan kuliah Jokowi.

Yakup mengatakan kliennya juga mendukung penuh upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. Meskipun, kata dia, dalam laporan di Bareskrim kliennya sebagai pihak terlapor.

Kader PSI dilaporkan ke Bareskrim

Di sisi lain, Kader PSI Dian Sandi Utama dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya.

Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.

Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X pada 1 April.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |