CNN Indonesia
Selasa, 20 Mei 2025 07:49 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri memanggil Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kabar pemanggilan itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Ia memastikan Jokowi akan hadir dalam pemeriksaan itu.
"Betul (hadir ke Bareskrim). Iya ada permintaan keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro turut mengonfirmasi pemeriksaan Jokowi hari ini.
"Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10.00 WIB hadir di Bareskrim," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya Jokowi telah menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Penyerahan ijazah itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelasnya.
(tfq/gil)