iPhone 16 Series dan iPhone 16e Kantongi Sertifikasi TKDN, Pertanda Segera Dijual di Indonesia?

2 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Apple sepertinya dalam waktu dekat ini akan mulai menjual resmi iPhone 16 Series di Indonesia, setelah ponsel baru tersebut muncul dalam daftar sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Jumat (7/3/2025), di situs P3DN Kemenperin, tertulis sejumlah nomor model iPhone di dalam daftar sertifikasi yang dikeluarkan untuk PT Apple Indonesia.

Tertulis, ponsel Apple dengan nomor model iPhone A3287, iPhone A3290, iPhone A3293, iPhone A3296 sudah terdaftar di P3DN.

Saat ditelusuri, masing-masing nomor model ponsel tersebut adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max—secara berurutan.

Menariknya, selain iPhone 16 series, situs P3DN juga mengungkap kehadiran ponsel Apple lainnya dengan nomor model iPhone A3409, yang diyakini sebagai iPhone 16e.

Tertulis, HP baru Apple tersebut sudah memenuhi nilai TKDN hingga 40 persen. Meski begitu, iPhone 16 series dan iPhone 16e masih menunggu verifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menjadi langkah akhir sebelumnya ponsel itu dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Jika melihat pola sebelumnya, tidak menutup kemungkinan sertifikasi postel biasa muncul beberapa minggu setelah TKDN, sehingga Apple bisa saja segera mengumumkan ketersediaan produk ini dalam waktu dekat.

Dengan iPhone 16 Series dan iPhone 16e yang semakin dekat dengan peluncuran di Indonesia, apakah kamu tertarik untuk melakukan upgrade? Atau lebih memilih menunggu iPhone 17 yang diprediksi membawa perubahan signifikan?

Promosi 1

Kenapa iPhone16 Series Sempat Dilarang Dijual di Indonesia?

 Apple)

Sebelumnya, iPhone 16 series sempat dilarang dijual di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan TKDN. Selain itu, Apple juga dinilai belum merealisasikan komitmen investasi mereka sebelumnya di Tanah Air.

"Alhamdulillah, hari ini kita sudah mendatangani MoU antara Kementerian Perindustriandan Apple," kata Agus dalam konferensi pers dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Sebelum kesepakatan ini, iPhone 16 series sempat dianggap ilegal di Indonesia karena belum memenuhi regulasi TKDN. Proses negosiasi berjalan alot, dengan berbagai diskusi mendalam antara pemerintah dan Apple.

"Terbukti sampai detik terakhir. Jadi 15 menit lalu kami masih melakukan penyesuaian komunikasi dengan Apple terkait beberapa item masuk dalam kesepakatan," tambah Agus Gumiwang Kartasasmita.

Perundingan Alot antara Pemerintah Indonesia dan Apple

<p>Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memberikan keterangan kepada media terkait komitmen dengan Apple di Kantor Kementerian Perindustrian, 26 Februari 2025. (Dok Kemenperin)</p>

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan pernyataan terkait kemungkinan peluncuran iPhone 16 series di Indonesia. Beliau belum bisa memastikan apakah iPhone 16 akan tersedia pada bulan Ramadan atau Maret 2025.

Namun, beliau menegaskan penjualan iPhone 16 series di Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan sertifikat TKDN. "Dengan adanya MoU dan sudah sepakati nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin (Apple 16 dijual sebelum lebaran). Sesegera mungkin," kata Agus dalam konferensi pers.

Proses perundingan antara pemerintah Indonesia dan Apple berlangsung alot dan memakan waktu sekitar lima bulan. Hal ini disebabkan karena kedua belah pihak memiliki kepentingan yang harus dijaga dan dinegosiasikan.

MoU dan Investasi Apple di Indonesia

 Kemenperin)</p>

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Perindustrian dan Apple menandai kesepakatan penting setelah perundingan panjang. MoU ini merupakan langkah awal kerja sama antara kedua pihak.

Kesepakatan investasi Apple senilai 1 miliar dolar AS diharapkan dapat mendorong percepatan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series. Investasi ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional Indonesia.

Sebelum negosiasi dimulai, Kemenperin sempat menahan penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple, sehingga menyebabkan produsen iPhone tersebut tidak dapat memasarkan produknya di Indonesia. Proses negosiasi yang alot ini akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |