Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengklarifikasi tudingan Razman Nasution yang menyebut bukti-bukti yang diajukannya ditolak hakim, dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan ini.
Mendengar tudingan ini, persenter program Hotroom tak habis pikir. Hotman Paris balik menuding Razman Nasution tak paham aspek dan strategi dalam sidang kasus pidana dalam hal ini pencemaran nama baik.
“Perbedaan pengacara senior dengan pengacara yang kasusnya receh-receh seperti kasusnya Razman Nasution dengan kliennya, Vadel. Razman berteriak-teriak, bukti Hotman ditolak. Dia enggak mengerti,” kata Hotman Paris.
Dalam perkara piadana, yang mengajukan bukti adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, saksi pelapor bisa jadi punya informasi tambahan yang relevan. Karenanya, dibutuhkan siasat agar informasi itu bisa “dialirkan” untuk meyakinkan hakim.
Barang Bukti dan JPU
Lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (8/3/2025), pengacara kelahiran Laguboti, 20 Oktober 1959, itu berbagi siasat yakni menjelaskan dalam kapasitas sebagai saksi di persidangan.
“Kita sampaikan hal-hal yang belum masuk dałam bukti oleh JPU, kita sampaikan untuk meyakinkan hakim. Tujuan utamanya untuk meyakinkan hakim tentang adanya informasi-informasi penting yang belum masuk dałam berkas perkara,” ujar Hotman Paris.
Strategi untuk Meyakinkan Hakim
Bukti itu tidak diizinkan masuk dalam berkas perkara karena yang berhak mengajukan adalah JPU. Namun, dalam pandangan Hotman Paris, pesan itu sudah sampai kepada hakim. Itulah salah satu kunci menguatkan posisi di ruang sidang.
“Pesan bukti-bukti yang baru ditemukan itu sudah sampai di pikirannya, di benaknya hakim. Sudah berhasil meyakinkan. Itulah strategi bagaimana untuk meyakinkan hakim karena kita di persidangan tidak bisa dibatasi,” imbuhnya.
Bukan Ditolak, Pakai Siasat
Hotman Paris hanya bisa tertawa kala mendengar pihak seberang berkoar bahwa bukti yang disajikannya ditolak Majelis Hakim di ruang sidang. Berkali ia menggarisbawahi bukannya ditolak tapi bersiasat dalam bersidang.
“Jadi bukannya bukti ditolak tapi saya pakai siasat,” Hotman Paris meluruskan. “Yang penting hakim mengerti, karena salah satu alasan untuk menyatakan terdakwa bersalah adalah keyakinan hakim,” ia mengakhiri.