Guru Ngaji Tebet Jaksel Cabuli 10 Anak Lewat Modus Pelajaran Hadas

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 30 Jun 2025 12:46 WIB

Guru ngaji berinisial AF (54) yang mencabuli 10 anak di Tebet, Jaksel mengancam korban-korbannya untuk dipukuli atau ditampar jika melapor ke orang tua mereka. Polisi menyebut modus guru ngaji berinisial AF (54) mencabuli 10 anak di Tebet, Jakarta Selatan adalah dengan mengajari pelajaran terkait hadas. iStockphoto/Marccophoto

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut modus guru ngaji berinisial AF (54) mencabuli 10 anak di Tebet, Jakarta Selatan adalah dengan mengajari pelajaran terkait hadas.

"Intinya kurang lebih yang bersangkutan ini, pada saat pembelajaran ada salah satu modusnya itu adalah mengajari pelajaran terkait hadas," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu kepada wartawan, Senin (30/6).

"Jadi modus awalnya adalah itu dulu awalnya, kemudian baru selanjutnya dilakukanlah hal pelecehan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi cabul guru ngaji tersebut diketahui sudah dilakukan sejak tahun 2021. Dalam aksinya, pelaku juga turut mengancam korban hingga memberikan sejumlah uang.

"Bahwa mereka akan diancam dipukul atau ditampar, apabila bilang atau melaporkan ke orang tua atau melaporkan ke orang lain, kemudian diiming-imingnya juga uang, yang relatif masing-masing berbeda, ada yang Rp10.000 sampai Rp25.000," tutur Citra.

Disampaikan Citra, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kata dia, pihaknya juga telah melakukan pengecekan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Citra menyebut para korban juga telah melakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia menuturkan pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan.

"Kita juga melakukan pendalaman dan pendampingan terhadap psikologisnya, karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut. Nanti kita akan pendampingan juga dengan pihak-pihak yang terkait seperti UPT DKI dan juga peksos (pekerja sosial) DKI Jakarta," ujarnya.

AF (54) telah ditangkap Polres Metro Jaksel dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain berstatus guru ngaji, pelaku disebut merupakan khatib dan tokoh agama setempat.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Minggu (29/6).

Dalam perkara ini, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(gil/dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |