Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang.
Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Adapun berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.
"Dari 8,8 juta masyarakat yang terjebak dan bermain judi online, mayoritas pemainnya adalah kelas menengah ke bawah," kata Budi Gunawan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat judi online, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.
Budi menyebutkan, angka tersebut akan terus bertambah jika pemerintah tidak melakukan berbagai upaya masif dalam memberantas judol.
Penyebab Banyak Orang Terjebak Judi Online
Lebih lanjut disebutkan, masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.
"Hormon endorfin membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online," kata Budi Gunawan.
Padahal menurutnya, kemenangan tersebut sudah diatur oleh operator-operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Jadi, ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan akan kalah dan kehilangan dananya.
"Artinya judi online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan, dari orang tua hingga anak-anak," tutur Budi memberi penjelasan.
Karena dianggap sudah menjadi masalah darurat, pemerintah melalui desk pemberantasan judi online ini terus melakukan agenda dan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku judi online.
"Termasuk di antaranya juga memblokir situs-situs judi online, menelusuri dan memblokir aliran dana dan melakukan kampanye serta edukasi publik untuk mencegah judi online," katanya.
Tiga Upaya Berantas Judi Online
Meski secara teknis terlihat mudah, berdasarkan evaluasi desk pemberantasan judi online ini, ada berbagai hal yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti judi online.
Pertama dengan bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran.
Kedua, melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online, termasuk di antaranya adalah koordinasi lintas negara untuk memberantas peredaran judi online.
Selanjutnya yang ketiga, pemerintah akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya dan akibat judi online yang merupakan bentuk penipuan.
Adapun desk gabungan dalam pemberantasan judi online ini beranggotakan seluruh kementerian dan lembaga, TNI, Polri, Kejaksaan RI, BSSN, Bank Indonesia, OJK, hingga PPATK.