Uji Kelayakan 24 Calon Dubes Rampung, Hasilnya Dikirim Komisi I ke Pimpinan DPR

9 hours ago 4

loading...

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyampaikan, fit and proper test calon dubes telah dilaksanakan dalam empat sesi sejak hari Sabtu (5/7/2025). Foto/Felldy Utama

JAKARTA - Komisi I DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat. Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut dikirim ke pimpinan DPR.

Seusai uji kelayakan dan kepatutan calon dubes yang digelar dua hari, Sabtu-Minggu (5-6 Juli 2025), Komisi I DPR langsung menggelar rapat internal. Rapat internal tersebut dilakukan untuk mendengar pandangan dari masing-masing fraksi terhadap 24 nama calon dubes tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Dijawandono menyampaikan bahwa dirinya tak bisa menyampaikan terkait hasil rapat internal tersebut. "Sesuai dengan mekanisme rapat yang sifatnya tertutup dan rahasia, memang itu tata tertib kami dan sesuai tata tertib tersebut kami melaporkan kepada pimpinan DPR," kata Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Mantan Timses Prabowo-Gibran Iman Kusumo Jalani Tes Calon Dubes di Komisi I DPR

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Komisi I DPR akan menyampaikan tanggapan sekaligus jawaban kepada pimpinan DPR RI terkait hasil fit and proper test 24 calon dubes ini. "Kalau tidak hari ini mungkin besok akan dikirim kepada pimpinan DPR RI untuk selanjutnya pimpinan DPR RI, Bu Ketua DPR RI (Puan Maharani) menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut:
a. surat pencalonan duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat yang disampaikan oleh Presiden kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima;
b. rapat paripurna DPR tersebut menugasi komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia;
c. hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada Pimpinan DPR; dan
d. Pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada Presiden secara rahasia.

Belum diketahu secara pasti apakah Komisi I menerima 24 calon dubes tersebut sesuai dengan usulan negara yang diajukan pemerintah. Diketahui, ada peluang DPR RI memberikan rekomendasi seorang calon dubes digeser ke negara lain atau bahkan diganti dengan calon lain.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |