Starlink Setop Pelanggan Baru di Indonesia dengan Alasan Kapasitas Terbatas, Ini Kata Analis

1 day ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Starlink untuk menghentikan penerimaan pelanggan baru di Indonesia, dengan alasan kapasitas terbatas, menuai sorotan industri telekomunikasi. 

Direktur Eksekutif Center for Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi, menduga langkah ini bukan cuma disebabkan oleh keterbatasan kapasitas satelit orbit rendah (Low Earth Orbit/LEO) milik Elon Musk. Ia menilai ada persoalan bisnis yang lebih besar di balik penghentian tersebut.

Menurut Uchok, klaim Starlink bahwa jumlah pelanggannya di Indonesia meningkat signifikan dan memiliki prospek menarik justru bertolak belakang dengan kebijakan penghentian penerimaan pelanggan baru. 

“Perbandingan investasi Starlink yang hanya Rp 30 miliar, bahkan jauh lebih kecil dibandingkan kontribusi operator telekomunikasi nasional yang mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Ia menduga penghentian layanan sementara internet Starlink bukan hanya karena masalah kapasitas, tetapi juga terkait dengan pertimbangan bisnis. 

Selama ini Starlink menjual layanannya dengan harga sangat murah, bahkan di daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan. Karena menjual dengan harga murah, mereka mungkin tidak mampu melakukan investasi lebih lanjut," ucap Uchok menambahkan. 

Terkait hal ini, ia mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan investigasi mendalam terkait praktik penjualan murah layanan Starlink di Indonesia.

Uchok juga menyayangkan, tanpa adanya penambahan kapasitas, janji Starlink untuk menyediakan layanan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kemungkinan besar tidak akan terealisasi. 

Padahal, komitmen awal Starlink adalah untuk fokus pada daerah-daerah 3T yang belum memiliki akses telekomunikasi memadai.

KPPU sendiri telah menyelesaikan kajian mengenai masuknya Starlink ke Indonesia. Kajian tersebut menekankan pentingnya regulasi dan kolaborasi dalam pemanfaatan teknologi. 

KPPU merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T dan mengimplementasikannya melalui kemitraan antara penyedia layanan satelit LEO dengan operator telekomunikasi nasional, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seharusnya melakukan evaluasi ulang terhadap janji atau komitmen pembangunan yang disampaikan Starlink sebelum beroperasi di Indonesia. Selama ini, mereka cenderung hanya ingin membangun di daerah yang menguntungkan secara ekonomi dan enggan menjangkau daerah 3T. Padahal, janji awal mereka adalah memberikan layanan gratis ke puskesmas dan berbagai fasilitas layanan publik lainnya," Uchok memaparkan.

Uchok berpendapat kehadiran Starlink yang menyasar daerah-daerah dengan potensi ekonomi dan menghindari pembangunan di daerah 3T secara signifikan akan menggerus pendapatan operator telekomunikasi nasional. 

Pendapatan Negara Berpotensi Turun Drastis

Akibatnya, pendapatan negara dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berpotensi menurun drastis. Ia menekankan perlunya peran aktif Komdigi dalam mengawasi tarif layanan Starlink.

"Dalam hal pengawasan dan pembuatan regulasi, Komdigi seringkali bertindak terlambat. Ke depannya, Komdigi harus lebih proaktif dalam menyusun regulasi dan tegas dalam mengawasi seluruh pelaku usaha telekomunikasi asing di Indonesia," kata Uchok.

Selain mengevaluasi komitmen pembangunan Starlink, Uchok juga mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai rekam jejak Starlink yang kerap terlibat dalam isu geopolitik di berbagai negara, seperti Ukraina dan Iran. 

Ia menegaskan bahwa sebagai negara berdaulat, Indonesia harus mampu menjaga kedaulatan teritorial maupun digitalnya. Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan usaha Starlink di Indonesia saat ini masih tergolong lemah.

Uchok mempertanyakan bagaimana pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat memastikan keamanan privasi data nasional jika Starlink tidak memiliki kantor dan layanan konsumen yang jelas di Indonesia. 

Ia mendesak Komdigi untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi kedaulatan digital Indonesia dengan mewajibkan seluruh operator telekomunikasi asing untuk menjalin kerja sama dengan operator nasional.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |