Liputan6.com, Jakarta - Meta mulai gencar menindak konten-konten yang dianggap tidak orisinal di Facebook.
Hal ini dilakukan untuk menjadikan platform media sosialnya lebih baik bagi pembuat konten dan membuat karya unik mereka berkembang di dunia online.
Dalam pengumuman terbarunya, Meta menyebut, ingin menghadirkan lebih banyak konten autentik di platform.
Bahkan, Meta juga akan menghukum akun-akun yang dianggap mencuri karya orang lain dengan melakukan demonetisasi alias melarang akun pencuri konten untuk melakukan monetisasi.
Mengutip Tech Times, Selasa (15/7/2025), Meta ingin membatasi spam dan mengurangi jumlah unggahan ulang yang dipos dengan tidak sah.
Biasanya, pengunggahan konten berulang ini dilakukan oleh akun-akun tertentu yang kerap mencuri konten orang lain dan mengubahnya sedikit agar terlihat seperti milik mereka sendiri.
Facebook memperkenalkan logo baru perusahaan ke publik pada Senin (4/11/2019). Logo baru tersebut diluncurkan untuk membedakan antara Facebook sebagai perusahaan dan sebagai aplikasi media sosial.
Kebijakan Baru Meta Berburu Spam
Pengumuman terbaru Facebook ini mengungkapkan kalau perusahaan kini mulai menindak konten yang dianggap tidak orisinal yang diunggah ulang, guna memerangi pengunggahan ulang yang tidak sah atau tanpa izin pembuat konten.
Meta mengungkap, perubahan kebijakan ini dilakukan untuk melindungi para kreator di balik konten orisinal yang diunggah di platform mereka.
Klaim perusahaan, meski seseorang menonton video dari kreator aslinya, ada kemungkinan video akan diunggah ulang tanpa izin oleh pengguna lain.
Bahkan, sejumlah pengguna mengklaim video yang diunggah ulang adalah hasil karyanya sendiri.
Meta menyebutkan, karena peniru dan penjiplak ini, pengalaman di Facebook menjadi membosankan. Meta juga melabeli jenis akun ini sebagai bentuk spam.
Tindak 500.000 Akun Penyebar Spam
Meta menyatakan, mereka mengambil langkah signifikan guna mencegah penyalinan konten di platform Facebook.
Perusahaan mengklaim, telah menindak 500.000 akun pada paruh pertama 2025 yang terlibat spam dan interaksi palsu.
Menurut kebijakan perusahaan, ada berbagai hukuman bagi akun-akun tersebut. Mulai dari menurunkan peringkat komentar mereka, mengurangi distribusi konten mereka, hingga demonetisasi akun mereka.
Demonetisasi adalah mencegah akun untuk memperoleh pendapatan dari media atau konten yang dicuri.