Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyarankan Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengusul agar melakukan pemilihan calon hakim konstitusi secara akuntabel dan transparan.
Saran tersebut tertuang dalam putusan perkara: MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam putusan itu, MKMK menyatakan tak berwenang untuk memproses laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) agar Adies diberhentikan dari jabatan hakim konstitusi karena dipilih secara tak transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu meski menyatakan tak berwenang, MKMK mengklaim tidak menutup mata terhadap kabar yang beredar di tengah masyarakat terkait proses penunjukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi melalui usulan DPR.
Namun, MKMK menegaskan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur agar setiap lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi menjalankan prinsip transparan dan partisipatif dalam proses pencalonan.
Selain itu, tiga lembaga pengusul harus memilih calon hakim konstitusi secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
"Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang-ruang publik," kata anggota MKMK Yuliandri dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3).
MKMK menegaskan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur agar setiap lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi menjalankan prinsip transparan dan partisipatif dalam proses pencalonan.
Selain itu, tiga lembaga pengusul harus memilih calon hakim konstitusi secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
"Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang-ruang publik," katanya.
MKMK mengatakan penolakan publik terhadap proses pemilihan hakim konstitusi yang tidak objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dinilai sebagai reaksi yang tidak terelakkan.
"Oleh karena itu, terlepas dari apakah persoalan ini merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan atau bukan, sikap ini harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga yang oleh Konstitusi diberi kewenangan untuk mengajukan hakim konstitusi," tandasnya.
Batasan kewenangan
Anggota MKMK Yuliandri mulanya menegaskan batasan kewenangan yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga pengusul calon hakim konstitusi dan MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi.
"Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut," kata Yuliandri.
Yuliandri menyatakan MKMK tidak berwenang untuk mengintervensi proses pemilihan calon hakim konstitusi termasuk Adies Kadir yang dalam prosesnya menuai banyak polemik dan kritik dari masyarakat.
"Majelis Kehormatan bukan hanya tidak mempunyai kewenangan, tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya. Bahkan, bukan hanya Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim konstitusi tersebut," kata Yuliandri.
Akibatnya MKMK memutuskan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (5/3).
MKMK menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan hanya terbatas pada saat Terlapor menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
Hal tersebut juga sesuai dengan adanya Sapta Karsa Hutama atau Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang menjadi parameter bagi MKMK untuk mengukur dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Seseorang yang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama," tambah Hakim Anggota Ridwan Mansyur.
Sebelumnya, MKMK diminta untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi--yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2) untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.
Permintaan tersebut dilayangkan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) setelah melaporkan mantan politikus Partai Golkar tersebut ke MKMK.
"Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat (6/2).
(kid/ryn/kid)

3 hours ago
1




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440546/original/019398900_1765437120-Vivo_X200_Ultra.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5449618/original/001686900_1766099380-Steam_Winter_Sale_2025_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432645/original/060825700_1764818395-YouTube_Recap_2025_01.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417477/original/023507800_1763534909-google-gemini-3.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294447/original/065942700_1753404869-omid-armin-AGRtDoZlpYw-unsplash__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426068/original/091035700_1764253361-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_7.13.00_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429570/original/054081400_1764606003-MV5BMDAxOWRmNjMtYWZkOS00YzIxLTgxMDktNjhjOThhY2QxZjM3XkEyXkFqcGc_._V1_FMjpg_UY1995_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431956/original/014866300_1764751840-Apple_Hari_Disabilitas_Internasional_2025_01.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417262/original/092794200_1763526594-cloudflare-outage.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307781/original/080682700_1754481117-Ro.jpg)
