Sidang Lanjutan Ammar Zoni, Saksi Sebut Tak Ada Bukti Narkoba Saat Penggeledahan

1 month ago 32

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan Ammar Zoni terkait dugaan kasus peredaran narkotika dalam penjara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (22/1/2026). Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang meringankan dari pihak Ammar Zoni.

Dua saksi yang dihadirkan yakni, Muhammad Febri dan Susandi Sumargo. Muhammad Febri yang merupakan teman sekamar Ammar Zoni sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 mengatakan bahwa tak ada bukti narkoba milik Ammar Zoni saat penggeledahan.

"Untuk penggeledahan pada saat itu yang ditemukan cuma handphone, charger, sama headset bluetooth aja Pak," katanya, menjawab pertanyaan kuasa hukum Ammar Zoni.

Muhammad Febri juga mengatakan tak pernah melihat langsung Ammar Zoni mengonsumsi narkoba selama menetap sekamar. Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan Majelis Hakim. "Kebetulan saya tidak pernah melihat sih, Bu," jawab Muhammad Febri.

Dalam keterangannya, Muhammad Febri hanya pernah melihat Ammar Zoni mengonsumsi obat-obatan medis seperti vitamin. Namun ia tak dapat menjelaskan secara rinci contoh obat-obatan yang dikonsumsi tersebut.

Sebagai informasi, Ammar Zoni bersama 5 terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa atas kasus dugaan peredaran narkoba. Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

100 Gram Sabu-sabu

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Ammar Zoni menerima 100 gram sabu-sabu dari seorang bernama Andre pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram sabu-sabu di antaranya diduga diserahkan ke Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Dakwaan Utama

Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.

Dakwaan Subsider

Sementara itu, dakwaan subsider adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Cinta Sedalam Rindu Episode Kamis 22 Januari Pukul 20.00 WIB di SCTV

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |