Langkah Hukum Vidio dan Byon Combat Atas Pembajakan Siaran Byon Combat Sport Showbiz Vol. 6

9 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Vidio bersama Byon Combat menempuh langkah hukum atas pembajakan siaran Byon Combat Sport Showbiz Vol. 6 yang disiarkan ulang secara ilegal melalui platform TikTok. Siaran ilegal ini menjangkau lebih dari 7.000 penonton secara simultan dan dapat diakses bebas masyarakat Indonesia tanpa izin dari pemegang hak siar resmi. Kini, perkara ini telah meningkat ke tahap penyidikan pihak berwenang. Berdasar hasil penelusuran, pelaku menggunakan metode sederhana namun sistematis dengan dua perangkat telepon genggam.

Perangkat pertama untuk memutar tayangan resmi berbayar. Perangkat kedua menyorot layar perangkat utama dan menyiarkannya kembali secara langsung melalui fitur live streaming di akun TikTok pembajak. Praktik ini membuat konten eksklusif berbayar dapat ditonton gratis oleh publik. President Byon Combat, Yoshua Marcellos, menyebut, pembajakan berdampak pada penyelenggara dan seluruh ekosistem olahraga combat sport nasional.

“Byon Combat hadir untuk membangun industri combat sport yang profesional di Indonesia. Ketika siaran dibajak, dampaknya dirasakan atlet, promotor, kru produksi, dan mitra industri yang terlibat. Kami menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pembajakan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui langkah hukum tanpa pengecualian,” katanya.

Dukungan terhadap upaya perlindungan hak cipta juga disampaikan Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi RI, Cecep Rukendi. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu fondasi utama dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Memperkuat Pengawasan

“Penegakan hukum juga perlu diiringi dengan pendekatan sistemik melalui penguatan akses terhadap konten legal, peningkatan pengawasan digital, serta penguatan kolaborasi lintas sektor agar industri kreatif Indonesia tumbuh sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing,” ujarnya.

>Pembajakan ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113 yakni pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk tujuan komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. General Counsel Vidio, Gina Golda Pangaila, menekankan, pembajakan kini berkembang mengikuti teknologi digital.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi konten berlangsung secara tepat, tidak melanggar hukum, dan memberikan pengalaman menonton yang aman bagi pengguna,” ungkap Gina Golda.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |