Liputan6.com, Jakarta Polisi menginformasikan perkembangan dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya. Terkait kasus ini, Nikita resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Bahkan polisi juga sudah mengundang Nikita dan sang asisten untuk menjalani pemeriksa
"Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
"Berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap tersangka NM, jadwal pemeriksaan keduanya hari ini, pukul 13.00," papar Ade Ary.
Penundaan Pemeriksaan
Namun Nikita mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Permohonan penundaan disampaikan Nikita pada Rabu (19/2/2025) kemarin.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Ade Ary.
Alasan Pekerjaan
Ade Ary mengungkapkan, penundaan pemeriksaan diajukan karena alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Sehingga, Nikita tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang sejatinya dijadwalkan hari ini.
"Alasan penundaan pemeriksaan NM dan IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yanh tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," terang Ade Ary.