Richard Lee Ajukan Eksepsi, Singgung Dakwaan yang Salah Sasaran

17 hours ago 12

Jadi intinya...

  • Tim Richard Lee ajukan eksepsi, dakwaan jaksa dinilai tidak tepat.
  • Richard Lee tidak terkait Graba Shop, berada di Singapura 12 Oktober.
  • Richard Lee tidak terkait Rachel Shop, berada di Jakarta 23 Oktober.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee melalui tim penasihat hukumnya, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) salam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak tepat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dialamatkan kepadanya.

Kuasa hukum Richard Lee menegaskan bahwa kehadiran mereka di persidangan bertujuan meluruskan duduk perkara agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Menurutnya, ada fakta-fakta yang perlu dijelaskan terkait posisi kliennya saat peristiwa yang didakwakan terjadi.

"Kami alhamdulillah hari ini telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan yang kemarin kami sampaikan. Kami hadir dengan niat baik untuk mendudukkan perkara ini sebagaimana mestinya," ujar Faizal, kuasa hukum Richard Lee, usai sidang pada Kamis (25/6/2026).

"Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun Graba Shop yang bukan dimiliki oleh dr. Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun," Faizal menyambung.

Faizal juga menyoroti tanggal 12 Oktober yang disebut dalam dakwaan. Mereka menegaskan Richard Lee tidak mengenal pemilik akun tersebut dan tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi yang dipersoalkan.

"Oleh karena itu kami menyampaikan hari ini bahwa pada tanggal 12 Oktober tersebut dr. Richard sedang berada di Singapura. Jadi sangat tidak tepat," tegasnya.

Dipastikan Bukan Milik Richard Lee

Selain itu, Faizal menyinggung transaksi lain yang disebut terjadi pada 23 Oktober melalui akun bernama Rachel Shop. Mereka memastikan akun tersebut dimiliki orang lain bernama Suyanto dan tidak memiliki hubungan dengan Richard Lee.

"Uang pembeliannya pun tidak mengalir ke dr. Richard. Seseorang membeli dari akun Rachel Shop lalu dianggap dr. Richard melakukan tindak pidana. Padahal tanggal 23 Oktober tersebut dr. Richard sedang melakukan podcast di Jakarta dengan salah satu calon kepala daerah di DKI Jakarta," jelasnya.

Error in Persona

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihak Richard menilai adanya kekeliruan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona. Mereka pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan karena pihak yang dianggap bertanggung jawab dinilai tidak tepat.

"Harusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik akun Graba Shop dan pemilik akun Rachel Shop. Kenapa? Karena dari pembelian tersebut uangnya berhenti di akun itu dan tidak ada aliran apa pun ke dr. Richard," katanya.

Fakta Materiil

Faizal menegaskan pentingnya mengungkap fakta materiil asal-usul barang yang dipermasalahkan. Pihaknya berharap agar proses hukum perkara ini berjalan secara transparan sehingga dapat mengungkap pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

"Kami hadir dengan niat baik untuk membantu Dokter Richard dan menjelaskan perkara ini secara jelas dan nyata, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab," ucap Faizal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

3 Alasan Nonton Film Titip Bunda di Surga-Mu, Tayang Hari Ini 26 Juni 2026 di Vidio

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |