Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis berlian senilai Rp18,5 miliar. Pelapor kasus ini adalah IM, yang mengaku menjadi korban dalam bisnis tersebut.
Kasus ini bermula saat IM diajak oleh Reza Artamevia dan seseorang berinisial RD untuk menjalankan bisnis berlian dengan janji keuntungan besar. Namun, Reza membantah tuduhan tersebut dan mengaku sebagai korban dalam kasus ini.
"Saya ingin menjelaskan situasi yang sedang ramai diberitakan. Intinya, berlian senilai Rp150 miliar milik saya saat ini ada di pihak mereka," ungkap Reza di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) malam.
Pengembalian Uang
Menurut Reza, IM baru mengembalikan uang hasil penjualan berlian sebesar Rp18,5 miliar dari total yang seharusnya Rp150 miliar. Ia menegaskan bahwa semua transaksi didukung oleh surat perjanjian jual beli yang sah dan terdaftar di notaris.
"Saya punya dokumen perjanjian jual beli yang asli. Itu sudah diakui di depan notaris," jelas Reza.
Melaporkan Lebih Dulu
Reza juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu melaporkan IM ke Mabes Polri sebelum akhirnya IM mengajukan laporan balik ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, ia menunggu kejelasan atas pengembalian sisa uang yang belum diselesaikan oleh pihak IM.
"Saya sudah menyerahkan bukti-bukti ke polisi. IM hanya mengembalikan Rp18,5 miliar beberapa bulan lalu, dan sisanya masih saya tunggu sejak Agustus 2024," paparnya.
Ada Kendala
Reza menyebut pihak IM sempat beralasan adanya kendala terkait perbankan, tetapi hingga kini belum ada pelunasan.
"Mereka bilang ada masalah dengan bank, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Jadi saya menunggu sampai akhirnya kasus ini menjadi ramai," tambahnya.
Reza berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara hukum agar kebenaran terungkap dan nama baiknya tidak tercoreng.