Resmi Berlaku Hari Ini, Menkomdigi: PP Tunas Lindungi Anak dari Eksploitasi Data di Ruang Digital

21 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai berlaku hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan aturan ini dirancang untuk membentengi privasi serta mencegah penyalahgunaan data anak di ekosistem siber.

Ia menjelaskan, urgensi regulasi ini didasari oleh banyaknya studi dan preseden hukum internasional terkait eksploitasi data anak. Menurutnya, tanpa regulasi yang ketat, data pribadi anak kerap menjadi komoditas yang dimonetisasi secara tidak etis oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data privasi anak. Saat ini, data mereka berserakan di berbagai platform media sosial karena anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai data mana yang layak atau tidak untuk dipublikasikan," ujar Meutya, dikutip dari Antara.

Di tengah masifnya penggunaan media sosial, ia menekankan platform digital memikul tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan tanpa tebang pilih. Menkomdigi menyebut bahwa standar keamanan bagi anak-anak tidak boleh dibatasi oleh sekat geografis maupun latar belakang sosial.

"Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Anak-anak di mana pun di dunia, dengan suku, bangsa, atau agama apa pun, memiliki nilai yang sama dan berhak mendapatkan proteksi yang setara," tegasnya.

Baru X dan Bigo Live yang Patuh Penuh

Regulasi ini secara spesifik membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, implementasi aturan menyasar delapan platform raksasa, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Namun, catatan kepatuhan platform menjelang hari H implementasi masih menunjukkan rapor merah. Berdasarkan data per Jumat (27/3/2026) pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang dinyatakan memenuhi ketentuan secara penuh.

"Baru X dan Bigo Live yang tercatat memiliki kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP Tunas," ungkap data Kemenkomdigi.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masuk dalam kategori kooperatif sebagian. Di sisi lain, empat platform di bawah naungan Meta (Facebook, Instagram, Threads) serta YouTube milik Google dilaporkan belum memenuhi standar ketentuan yang ditetapkan dalam PP Tunas hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Pemerintah berharap, dengan berlakunya aturan ini, hak-hak anak di ruang digital dapat lebih terjamin dan meminimalisir risiko kerugian yang disebabkan oleh tata kelola sistem elektronik yang tidak ramah anak.

PP Tunas Wajibkan 8 Aplikasi Ini Nonaktifkan Akun Anak

Komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan ruang digital bagi generasi muda memasuki babak baru. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi diberlakukan mulai Sabtu (28/3/2026).

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun.

Langkah drastis ini diambil guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman serta meminimalisir risiko eksploitasi terhadap anak.

Sebagai langkah awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi delapan platform besar yang wajib segera melakukan penonaktifkan akun anak.

Kedelapan aplikasi ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan pola penggunaan dan algoritma yang dianggap rentan bagi anak-anak.

Berikut daftar delapan aplikasi yang menjadi sasaran utama tahap awal PP Tunas:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (sebelumnya Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Darurat Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap kondisi "darurat digital" yang mengancam anak-anak Indonesia.

Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi teknologi.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya.

Ia menambahkan bahwa proses pembersihan akun ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan terus memantau kepatuhan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan aturan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi memberikan dampak nyata di lapangan.

Infografis Pembatasan Medsos dan Bahaya VPN Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |