Biaya Layanan Marketplace 'Mencekik' Penjual Online, Menkomdigi dan Menteri UMKM Siap Turun Tangan

2 days ago 20

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas kepada sejumlah platform belanja online (marketplace) yang dinilai memperlakukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara tidak adil.

Merespons gelombang kenaikan biaya layanan yang membebani pelaku UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian UMKM sepakat untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas platform digital yang melanggar aturan.

Kesepakatan ini diambil usai Menkomdigi Meutya Hafid menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, belum lama ini.

Langkah taktis tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat ruang digital dikuasai oleh praktik usaha yang diduga merugikan pelaku usaha lokal.

"Kami siap. Jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perlindungan UMKM di ranah digital, ini sudah pasti menjadi tugas kami (untuk menindak)," ujar Meutya Hafid, dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).

Isu ini mencuat setelah sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lokapasar gencar menaikkan biaya layanan secara beruntun.

Ada Indikasi 'Abuse Market'

Salah satu yang menjadi sorotan adalah TikTok Shop. Platform raksasa ini diketahui menaikkan berbagai komponen biaya layanan per 18 Mei 2026, dan menyusul kebijakan baru per 1 Juni 2026 yang membebankan biaya pengiriman barang retur langsung ke pundak penjual.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai skema kenaikan tarif sepihak tanpa sosialisasi tersebut sudah melampaui batas wajar dan mencederai asas keadilan bersaing.

"Saya pikir hal-hal seperti ini yang tidak fair. Dan bahkan dalam diskusi tadi, ini sudah mengarah pada abuse market (penyalahgunaan posisi dominan di pasar)," ujar Maman.

Perlindungan UMKM di Pasar Digital

Untuk membentengi pelaku usaha lokal, Kementerian UMKM saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Menteri (Permen) khusus yang fokus pada perlindungan UMKM di pasar digital. Aturan ini diproyeksikan menjadi "senjata" baru pemerintah untuk mendisiplinkan para aplikator.

Maman membocorkan dua poin krusial yang akan dimuat dalam regulasi anyar tersebut:

  • Diskon Biaya Layanan: Platform digital akan diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Transparansi Kebijakan: Platform dilarang mengubah tarif secara mendadak. Setiap penyesuaian biaya layanan wajib disosialisasikan kepada pedagang minimal tiga bulan sebelum diberlakukan.

Peringatan Menkomdigi ke PSE Lokapasar

Meutya pun memperingatkan seluruh PSE lokapasar yang beroperasi di Indonesia untuk segera bersiap dan menyelaraskan model bisnis mereka dengan regulasi yang akan segera diundangkan ini.

"Mulai saat ini, aplikator harus paham bahwa ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust (menyesuaikan) untuk mengikuti aturan, bukan malah bergerak berbeda arah," Meutya memungkaskan.

Dalam pembagian tugasnya, Kementerian UMKM akan fokus pada peningkatan daya saing dan perlindungan pelaku usaha. Sementara Kemkomdigi bakal menggunakan wewenang teknisnya untuk mengevaluasi kepatuhan ekosistem digital, termasuk hak akses operasional para PSE lokapasar di tanah air.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |