Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk Ditolak Hakim

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Upaya Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus lalu kandas di tangan hakim.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (27/10), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Delpedro dan kawan-kawan.

Sidang pembacaan putusan Praperadilan pertama dimulai dari permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dengan perkara nomor: 131 dan 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menolak dua permohonan Praperadilan Khariq tersebut.

Dengan demikian, status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dinyatakan sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Selanjutnya, PN Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Delpedro. Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak permohonan Praperadilan Delpedro.

Menurut hakim, termohon yaitu Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

"Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," kata hakim saat membacakan bagian pertimbangan.

"Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," imbuhnya.

Penyidik Polda Metro Jaya, kata hakim, telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya. Hakim berpendapat penggeledahan terhadap Delpedro juga sudah memperoleh izin Pengadilan.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," ungkap hakim.

Hakim menambahkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut hakim, dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menjerat Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

Putusan yang sama juga dijatuhkan hakim tunggal terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Respons TAUD

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi empat aktivis tersebut menyesalkan putusan hakim yang menolak permohonan Praperadilan.

TAUD menyebut hakim pada pokoknya mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan selain perlu mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

TAUD menegaskan empat aktivis tersebut belum pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun calon tersangka sebelumnya. Menurut TAUD, sidang Praperadilan yang telah berjalan satu pekan ini hanya menjadi sebatas forum ceklis administrasi saja.

Padahal, Praperadilan mempunyai peran yang jauh lebih penting daripada itu yakni sebagai check and balances kerja-kerja penegakan hukum.

"Di tengah represi kebebasan berekspresi, orang-orang dengan mudah dikriminalisasi. Negara hukum rapuh, keadilan tumbang di tangan hakim PN Jakarta Selatan," kata Anggota TAUD M. Afif Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |