Polisi dan Ormas Terlibat Bentrok saat Eksekusi Lahan di Makassar

8 hours ago 4

Makassar, CNN Indonesia --

Eksekusi lahan seluas 3.800 meter persegi yang ditempati showroom mobil Mazda, di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, berujung bentrok antara anggota kepolisian dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sejumlah anggota ormas yang mendampingi pihak tergugat memblokir Jalan AP Pettarani dengan menggunakan truk tronton dan membakar ban bekas, sejak pukul 06.00 WITA.

Petugas kepolisian yang mengamankan proses eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar langsung merespon dan membubarkan massa, namun mendapatkan perlawanan dengan lemparan batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan meminta bantuan (eksekusi). Jadi memang ada perlawanan, sehingga kami menyesuaikan personel yang dikerahkan," kata Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis di lokasi, Senin (28/4).

Darwis mengatakan polrestabes Makassar mengerahkan sekitar 900 personel gabungan dari TNI Polri dan kendaraan water cannon agar tindakan anggota ormas yang hendak menghalang-halangi proses eksekusi dapat dibubarkan.

"Jadi pelaksanaan hari ini, sudah lama mau dieksekusi, alhamdulillah hari ini sudah berjalan, memang ada perlawanan. Kita mengerahkan personel yang jumlahnya 900," ujarnya.

Meski demikian, aksi perlawanan dari pihak tergugat berhasil diredam oleh petugas kepolisian, sehingga proses eksekusi lahan yang ditempati Showroom Mazda tersebut berjalan dengan kondusif.

"Walaupun sedikit agak lama. Tapi semuanya berjalan dengan aman," katanya.

Sengketa lahan sejak 1996

Kuasa hukum penggugat, Ulil Amri mengatakan bahwa proses eksekusi lahan seluas 3.825 meter persegi tersebut berhasil dilakukan setelah tiga kali tertunda berdasarkan permohonan dari kliennya, Eddy Aliman.

"Ini (eksekusi) yang keempat kalinya, setelah tiga kali tertunda, tapi hari ini berhasil kita eksekusi lahan ini seluas 3.825 meter persegi," kata Ulil.

Ulil menerangkan lahan tersebut dipersengketakan sejak tahun 1996 antara ahli waris Syamsuddin Daeng Sesu dengan Eddy Aliman dan PT Timurama. Namun, pada saat proses sengketa di pengadilan lahan 3.825 meter persegi dijual ke seorang pengusaha, Ricky Tandiawan.

"Perkara sementara berjalan, belum selesai PT Timurama menjual lahan tersebut ke Ricky Tandiawan. Sehingga perkara ini selesai tahun 2010 inkrah, kemudian muncul perkara baru karena Ricky sudah masuk, makanya digugatlah Ricky bersama kawan-kawan dengan (nomor) 175 yang dieksekusi hari ini. Jadi perkara ini Edy Aliman ditetapkan sebagai pemilik setelah melalui proses hukum yang panjang," ujarnya.

Walaupun kliennya dinyatakan sebagai pemilik lahan tempat berdirinya showroom Mazda tersebut, kata Ulil, kliennya kembali mendapatkan perlawanan hukum pada 2024.

"Perlawanan terakhir itu pada tahun 2024, tapi hari ini eksekusi dilaksanakan, karena tidak ada lagi alasan, karena semuanya telah diuji," katanya.

Sementara itu tim kuasa hukum pemilik lahan Showroom Mazda Ricky Tandiawan, Ichsanullah menyatakan eksekusi tersebut tidak berdasar dan tidak berasalan karena objeknya salah alamat.

"Dia beli lahan di Kecamatan Tamalate, sementara objek ini berada di Kecamatan Rappocini, artinya kapanpun eksekusinya harusnya ditunda, karena tidak akan ketemu objek yang mau dieksekusi di Kecamatan Tamalate, sedangkan objek yang sekarang itu berada di Kecamatan Rappocini," kata Ichsanullah.

Pihak termohon, kata Ichsanullah, menduga ada pemalsuan dokumen oleh pihak pemohon, sehingga dugaan tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri.

"Kemudian dilaporkan dengan bukti surat itu, sehingga dilakukan proses perdamaian pada waktu itu. Sehingga secara hukum di dalam ketentuan ini, ada pasal yang mengatur bahwa para pihak tidak boleh lagi melanjutkan eksekusi, harusnya ditunda. Karena ada perdamaian antara termohon dengan pemohon eksekusi," ungkapnya.

Ichsanullah menyebut pihak pemohon telah melanggar kesepakatan perdamaian dengan kliennya. Menurutnya, pemohon telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Salah satu pihak tidak menepati janjinya. Jadi Ricky Tandiawan yang merasa tergugat ini merasa dirugikan. Tapi, bagaimanapun kami akan melakukan upaya hukum, apakah mengajukan keberatan atau melanjutkan proses terkait pemalsuan rinci lahan tersebut," ujarnya.

(fra/mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |