Pemkab Bantul Siap Dampingi Mbah Tupon yang Diduga Korban Mafia Tanah

4 hours ago 5

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan siap memberikan pendampingan hukum berupa fasilitasi pengacara kepada Tupon alias Mbah Tupon yang diduga jadi korban mafia tanah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji menuturkan pihaknya telah mengutus staf agar bersama lurah setempat berkomunikasi warga Ngentak, Bangunjiwo tersebut.

"Yang intinya pemda itu berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Pak Tupon," kata Hermawan dikutip dari akun resmi Instagram Pemkab Bantul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Bantul telah memberikan izin kepada wartawan untuk mengutip pernyataan Hermawan.

"Kita berharap lagi ini nanti ada kepastian ataupun berkenan kita dampingi atau tidak. Kalau sekiranya beliau nanti berkenan didampingi pemda, nanti akan kita siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini sampai dengan selesai" ucap Hermawan.

Hermawan menekankan bantuan pengacara dari pemda tak akan dipungut biaya sepeser pun. Pemkab dalam kasus ini turut mengapresiasi kepedulian masyarakat mengawal apa yang dialami Mbah Tupon.

"Komitmen pemda mendampingi beliau untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak-hak beliau," pungkas Hermawan.

Bantahan eks anggota DPRD Bantul

Terpisah, BR, sosok mantan anggota DPRD Bantul yang disebut-sebut dalam kasus ini membantah telah terlibat dalam praktik mafia tanah yang membuatnya dipolisikan ke Polda DIY, 14 April 2025.

BR menyebut dirinya pada 2023 silam dimintai bantuan oleh Mbah Tupon untuk memecah tanah milik lansia itu menjadi empat sertifikat.

"Minta tolong dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada saya untuk dipecah keluar jalan dan empat bidang tanah atas namanya sendiri," kata BR saat dihubungi, Minggu (27/4).

BR lalu meminta bantuan untuk mengurusnya kepada T yang juga berkomunikasi dengan Mbah Tupon. T lalu bekerjasama dengan TR dalam memecah sertifikat.

Informasi dari T kepada BR, klaimnya, penandatanganan berkas pecah bidang dilakukan di rumah Mbah Tupon. Sementara itu, sambungnya, sertifikat dibawa TR.

Hingga akhirnya diketahui tanah dan bangunan Mbah Tupon akan dilelang. Alasannya, sertifikat tanah telah dijaminkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp1,5 miliar dan peminjam sama sekali tidak melakukan pembayaran.

"Kami menemukan dokumen bahwa sertifikat yang sudah beralih nama IF menggunakan notaris AR. Akhirnya pada 14 april 2025 saya menyarankan kepada pihak Bapak Tupon melapor ke polda, tiga orang yang terduga dalam kesepakatan mediasi yang akan dilaporkan TR, notaris AH dan IF, karena Bapak Tupon buta huruf dan pendengaran berkurang, maka atas nama pelapor adalah Heri Setyawan, anak Bapak Tupon," jelas BR.

Akan tetapi, dalam prosesnya, BR ikut dilaporkan. Sedangkan, dia mengklaim dirinya sudah tidak membersamai proses pecah lahan sejak sertifikat diserahkan kepada T.

"Beberapa kali saya tanyakan kepada T tentang sampai sejauh mana prosesnya, dijawab sudah dalam proses pecah," imbuhnya.

BR juga membagikan keterangan bahwa melalui kuasa hukumnya. Isinya, pada April 2025 lalu ia telah menyerahkan sertifikat aset miliknya sebagai bentuk dukungan moril dan keseriusan selama proses pengurusan sertifikat tanah Mbah Tupon.

Sebelumnya diberitakan, pihak Tupon alias Mbah Tupon (68) melaporkan sejumlah orang ke Polda DIY atas dugaan praktik mafia tanah. Dia terancam kehilangan harta warisan berupa tanah beserta dua buah bangunan rumah di atasnya.

Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon menguraikan, semula sang ayah punya tanah dengan luas total 2.100 meter persegi. Pada 2020, dia lalu menghibahkan sebagian warisannya itu sekitar 90 meter untuk akses jalan kampung serta mewakafkan 53 meter persegi buat gudang Rukun Tetangga (RT).

Total tanah tersisa tinggal 1.655 meter persegi setelah sekitar 298 meter persegi dijual ke seorang mantan anggota dewan di Bantul berinisial BR, lantaran Mbah Tupon butuh duit untuk membangun rumah anaknya.

Pembayaran saat itu dilakukan lewat skema angsuran sampai kekurangan tinggal Rp35 juta. Kata Heri, BR beberapa bulan berselang lalu menawarkan pelunasan dengan bantuan memecah tanah sisa milik Mbah Tupon menjadi empat sertifikat.

Mbah Tupon mengiyakan tawaran itu. Dia lantas diajak oleh T, seorang perantara BR untuk menandatangani sejumlah dokumen yang dia tidak tahu soal apa isinya. Heri bilang sang ayah dibawa ke dua lokasi, di Jalan Janti, Depok, Sleman dan Krapyak, Sewon, Bantul, tapi tak satu pun dia ingat tempat apa itu.

"Waktu tandatangan berkas juga nggak dibacain apa isinya, sementara bapak kan enggak bisa baca tulis," kata Heri.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan soal adanya pelaporan untuk dugaan praktik mafia tanah yang mendera Mbah Tupon pada 14 April 2025 lalu. Menurtnya, perkara kini tengah ditangani jajaran Ditreskrimum.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Ihsan saat dihubungi, Sabtu malam.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |