Kejaksaan Agung Blokir Aset Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU

5 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 28 Apr 2025 16:37 WIB

Kejaksaan Agung memblokir sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus TPPU. Kejaksaan Agung memblokir sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus TPPU. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan atau penerimaan gratifikasi, sehingga penyidik mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.

"Sedang didalami karena penyidik hingga saat ini sudah melakukan pemblokiran aset yang bersangkutan di beberapa tempat melalui Kantor Badan Pertanahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 April lalu, Jampidsus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai kasus dugaan TPPU Zarof- saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Zarof didakwa jaksa telah melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA Hakim Agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Ketua Majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |