Liputan6.com, Jakarta Setelah Agnez Mo, kini giliran Vidi Aldiano yang digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti, terkait dugaan penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin di beberapa konsernya. Perkara ini rencananya akan disidangkan pada 28 Mei 2025.
Sebelumnya pihak pencipta lagu dan Vidi Aldiano sempat melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, belum ada titik temu soal besaran ganti rugi atas pelanggaran tersebut.
“Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi. Hanya saja belum ada persamaan,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution saat ditemui di kantornya, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Sebenarnya ini masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi. Kalau persamaan ada pelanggaran ini memang dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran. Makanya ditawarkan ganti rugi, cuma yang mereka tawarkan benar-benar sesuai,” Minola menyambung.
Informasi Lengkap Baru akan Disampaikan dalam Sidang
Minola masih enggan membeberkan secara detail berapa jumlah nilai ganti rugi yang diminta oleh para pencipta lagu. Ia menyebutkan bahwa informasi lengkapnya baru akan disampaikan secara resmi dalam sidang nanti.
“Ada nilainya, nanti mungkin pada sidang di Jakpus biar tim saya yang akan menjelaskan detail dari gugatan tersebut. Karena nggak mungkin dong kita sampaikan hari ini sebelum sidang dimulai,” ujar Minola.
Bungkam saat Ditanya Mengenai Nominal Tuntutan
Minola tetap bungkam saat ditanya lebih lanjut mengenai nominal tuntutan dan jumlah pertunjukan yang menjadi dasar penghitungan, menurutnya, semua rincian tersebut akan menjadi bagian dari materi persidangan.
“Nanti aja, kan tergantung dendanya berapa dan berapa pertunjukan yang dilakukan tadi. Jadi detailnya bisa dilihat pada waktu sidang dengan tim saya,” jelasnya.
Pemanggilan Sudah Dilakukan
Terkait kehadiran Vidi Aldiano dalam persidangan, Minola mengungkapkan bahwa pemanggilan sudah dilakukan. Namun ia tidak dapat memastikan apakah Vidi akan hadir secara langsung atau hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Dia dipanggil untuk hadir dalam persidangan. Tapi kan artinya itu bisa diwakilkan oleh tim kuasanya, bisa juga dia hadir sendiri,” ucap Minola Sebayang.