Pihak Erika Carlina Ungkap Isi Perdamaian dengan DJ Panda Hingga Berujung Cabut Laporan

5 days ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Penyelesaian kasus hukum antara Erika Carlina dan terlapor berinisial DJP atau DJ Panda menyisakan cerita menarik mengenai ketegasan sang aktris dalam menjaga harga dirinya. Meski sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice, Erika Carlina tak melupakan dampak psikologis dan sosial yang timbul akibat kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

Kuasa hukum Erika Carlina, Muhamad Faisal, menegaskan, perdamaian bukan sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas, melainkan harus disertai tindakan nyata pemulihan reputasi. Muhamad Faisal menjelaskan, ada syarat damai spesifik yang harus dipenuhi terlapor sebelum kesepakatan tercapai.

"Sebagaimana statement kami, DJP harus meminta maaf secara terbuka untuk memulihkan nama korban. Apalagi saat kejadian itu klien kami dalam posisi mengandung. Jadi hanya meminta maaf dan mengakui perbuatannya," ungkap Muhamad Faisal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Ia menekankan, langkah ini penting untuk mengembalikan kehormatan Erika Carlina yang sempat terusik di mata publik maupun kolega kerjanya. Muhamad Faisal menegaskan poin penting mengenai pengakuan dan permintaan maaf dari pihak DJP.

"Kita minta terlapor mengakui dan meminta maaf. Tapi karena ini sudah ada proses maka ada tindak pidananya. Namun karena ini delik aduan, maka kembali lagi ke pelapornya," katanya. 

Kasus investasi bodong berkedok robot trading kembali merebak. Kali ini robot trading Net89 yang menyeret sejumlah artis dari Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio. News Liputan6.com hari ini mengabarkan sekitar 230 orang melapor menjadi korban penipu...

Produknya Ditandatangani Secara Estafet

Proses penandatanganan kesepakatan damai itu dilakukan secara estafet dan tidak mempertemukan kedua belah pihak secara bersamaan. Dokumen perdamaian ditandatangani terlebih dahulu oleh pihak terlapor, lalu diserahkan ke Erika Carlina untuk diproses lebih lanjut sebagai bukti sah perdamaian.

"Produknya ditandatangani secara estafet. Setelah itu kami antara kuasa berjumpa dan lalu ditandatangani oleh klien kami. Ini juga bukti klien kami telah melakukan tanda tangan terkait perdamaiannya. Setelah tanda tangan, malamnya klien kami ke Polda bersama kuasa hukum untuk mencabut laporan," beri tahu Muhamad Faisal.

Membatasi Diri

Terkait isu kompensasi finansial atau tunjangan anak yang mungkin menyertai perdamaian ini, pihak kuasa hukum enggan berkomentar. Fokus utama dari konferensi pers ini penyelesaian dugaan tindak pidana ITE yang murni menyangkut aspek hukum pidana dan pencemaran nama baik.

"Kami membatasi diri menjawab pertanyaan agar tidak melebar. Terkait perkara ini hanya ada dugaan tindak pidana IT. Di luar hak yang mencakup perdataan itu bukan domain Erika ke Polda," tegasnya.

Perdamaian Yang Disepakati

Substansi utama kesepakatan ini penghentian penyidikan secara administratif karena kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat menutup lembaran kelam masa lalu.

Tak ada lagi tuntutan hukum yang akan diajukan di kemudian hari terkait masalah yang sama, sehingga status hukum Erika Carlina dan DJ Panda kini telah bersih kembali.

"Isi perdamaian yang disepakati itu substansinya atas dasar administratif untuk menghentikan penyidikan karena ada perdamaian. Kedua pihak sama-sama telah melakukan perdamaian, sehingga para pihak sepakat tidak masalahkan lagi masalah ini," pungkas Muhamad Faisal.

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi

Share

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |