Pihak Erika Carlina Bantah Ajukan Syarat Tertentu kepada DJ Panda untuk Damai

3 months ago 25

Liputan6.com, Jakarta Erika Carlina diterpa isu kurang sedap di tengah alotnya proses mediasi dengan DJ Panda terkait pelaporan dugaan pengancaman. Beredar kabar, Erika Carlina mengajukan sejumlah syarat khusus sebagai prasyarat untuk berdamai dan mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, membantah. Menurutnya, posisi Erika Carlina sebagai pihak yang menerima penawaran damai, bukan yang mengajukan permintaan atau syarat.

"Kalau syarat, kita belum memfinalkan kepada syarat itu. Lebih kepada, RJ kedua ini kami pengin tahu dulu, apa yang ditawarkan oleh yang bersangkutan," ujar Mohammad Faisal saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menyayangkan narasi yang menyebut Erika Carlina mempersulit proses perdamaian dengan syarat-syarat tertentu. Saat ini, pihak Erika Carlina tidak pernah menyodorkan syarat apa pun yang bersifat subjektif kepada pihak DJ Panda.

"Terkait pernyataan yang demikian bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Tapi dari pihak Erika sama sekali enggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif. Kira-kira gitu," tegasnya.

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik, sementara tuduhan pencucian uang tidak terbukti. Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah karena Nikita tidak jujur selama persi...

Deadlock, Karena?

Proses mediasi yang sempat buntu pada pertemuan pertama justru disebabkan pihak terlapor. Saat itu, pihak DJ Panda belum menyerahkan proposal perdamaian secara tertulis sebagai bahan pertimbangan korban.

"Deadlock karena pada saat mediasi pertama atau RJ pertama, dari pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaiannya yang ditawarkan kepada pihak korban," ungkap Mohammad Faisal.

Sifat Korban Hanya Menerima

Kini, setelah proposal diterima pada pertemuan kedua, pihak Erika Carlina akan mempelajari terlebih dulu. Keputusan menerima atau menolak tawaran damai sepenuhnya akan diserahkan kepada Erika Carlina sebagai korban.

"Sifat korban hanya menerima saja, bukan menawarkan. Karena sifatnya di sini adalah terlapor yang mengajukan, kita menelaah apakah korban, dalam hal ini Mbak Erika, berkenan atau tidak terkait dengan penawaran yang disampaikan," Mohammad Faisal menyambung.

Menurutnya, yang paling diharapkan Erika Carlina adalah ketulusan DJ Panda. Bintang film Pabrik Gula menginginkan pengakuan tulus atas kesalahan, bukan pembelaan atau penyangkalan atas perbuatan yang telah dilaporkan.

Dengan Tulus Mengakui Perbuatan

"Kalau Mbak Erika sendiri sih, intinya yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya, atas kekhilafannya mengakui bukan dengan dalam hal menyanggah," kata Mohammad Faisal.

Lebih lanjut ia mengungkap, inisiatif menggelar restorative justice datang dari pihak DJ Panda sebagai terlapor. Pihaknya hanya memenuhi undangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses yang difasilitasi kepolisian.

"Mulai dari RJ pertama, RJ kedua, semua dimintakan atau ditawarkan oleh pihak terlapor maupun kuasanya. Pasti akan ada pertemuan lanjutan terkait dengan penyelarasan RJ. Sepanjang, ini sebagai garis bawah, sepanjang klien kami berkenan untuk melakukan RJ," pungkasnya.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |