Pengakuan Ammar Zoni Alami Dugaan Kekerasan Agar Mau Akui Edarkan Sabu-Sabu di Dalam Rutan

1 week ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dalam penjara, pada Kamis (18/12/2025). Ia mengaku mendapat perlakuan kasar agar mau mengakui perbuatannya mengedarkan sabu-sabu seberat 100 gram di Rutan Salemba, Jakarta.

Pengakuan itu disampaikan Ammar Zoni, yang mendapat kesempatan bertanya kepada saksi kepolisian, Arif Rahman, dan menyinggung adanya dugaan kekerasan saat proses interogasi pada 3 Januari 2025.

Ammar Zoni mencoba meyakinkan saksi tentang dugaan kekerasan yang dialaminya. Terutama di saat berlangsungnya proses introgasi tersebut.

"Yang mau saya tanyakan, saya berbicara itu waktu itu bagaimana perlakuannya? Yakin tidak melakukan intimidasi? Yakin tidak ada kekerasan?" tanya Ammar Zoni dalam sidang.

"Yakin enggak ada kekerasan," jawab saksi Arif. Ammar Zoni mengingatkan saksi Arif telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Lebih jauh sang aktor kembali menanyakan tentang dugaan kekerasan yang dialami para terdakwa terkait kasus ini.

"Bapak disumpah lo ya, kami berlima bisa jadi saksi. Apakah tidak ada penyetruman?" tanya Ammar Zoni lagi. Saksi Arif memastikan tidak ada dugaan kekerasan seperti yang ditanyakan Ammar Zoni. "Saya pastikan tidak ada penyetruman."

Artis Ammar Zoni mengaku depresi dengan kondisi keluarganya, sehingga mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Apapun alasannya, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Karena di Situ Ada CCTV

Mendengar jawaban saksi, Ammar Zoni meminta agar rekaman CCTV saat proses interogasi dibuka di pengadilan. Bintang film Madu Murni memastikan pengakuan yang ia sampaikan saat interogasi didasari oleh tekanan yang dihadapi.

"Karena di situ ada CCTV, kita di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku. Makanya kami minta dihadirkan CCTV dari pihak rutan. Tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV. Pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan," pungkas Ammar Zoni.

Total 5 Saksi Yang Dihadirkan

Dalam sidang ini, total 5 saksi yang dihadirkan. Sebelumnya saksi lain dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp10 juta dari mengedarkan sabu-sabu sebanyak 100 gram di dalam Rutan Salemba.

Menurut keterangan Randi, berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025, terdakwa mengakui mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini berstatus buronan.

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi

Share

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |