Pengacara Nikita Mirzani Tanggapi Perpanjangan Masa Penahanan Kliennya Hingga 1 Juni 2025

16 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mempertanyakan masa penahanan kliennya yang kembali diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Ini menjadi perpanjangan masa penahanan kedua Nikita terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

Meski perpanjangan penahanan itu dilakukan sesuai aturan yang belaku, Fahmi Bachmid mempertanyakan kesiapan perkara yang disangkakan kepada kliennya. Ia meminta agar Nikita Mirzani dibebaskan, apabila masih kesulitan mencari bukti.

"Ditahan pertama 20 hari, diperpanjang 40 hari dan diperpanjang lagi 30 hari. Pertanyaannya kenapa diperpanjang, karena ancaman hukumannya di atas 9 tahun dan itu dibenarkan sesuai pasal 29 KUHAP," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

"Persoalannya kenapa harus diperpanjang terus. Kalo memang belum siap dilepaskan saja, ngapain perkara dipaksa-paksa seperti ini. Itu saja yang saya minta. Kalo anda menahan seseorang, berarti anda yakin bahwa perkara tersebut bisa disidangkan dengan bukti-bukti yang ada," sambung Fahmi Bachmid.

Sudah Menjelaskan kepada Nikita

Sebagai penasihat hukum, Fahmi sudah menjelaskan kepada Nikita tentang perpanjangan masa tahanan hingga 1 Juni 2025. Nikita juga tak masalah apabila kasus ini harus bergulir di persidangan.

"Ya gulirkan saja. Tapi kalau belum siap, ya sudah segera lepaskan. Kenapa harus menahan orang kalo anda sendiri masih bingung mencari bukti. Jangan main-main lah dalam proses hukum," tuturnya.

Menyoroti Sebuah Rekaman Percakapan

Dalam kesempatan itu Fahmi juga menyoroti sebuah rekaman percakapan antara Ismail, asisten Nikita dengan seseorang, yang dijadikan dasar pelaporan. Fahmi dengan tegas mengatakan bawah rekaman itu patut diduga dilakukan secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang Undang ITE.

"Saya sampaikan, yang dijadikan dasar laporan itu adalah rekaman percakapan antara seseorang dengan Ismail Marzuki. Rekaman itu ada sama saya dan itu sempat disebarluaskan. Itu saya jadikan bukti untuk laporan polisi," tegasnya.

Enggan Memprediksi

Fahmi enggan memprediksi apakah perkara ini akan bergulir di persidangan, mengingat hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Yang jadi masalah perkara seperti ini dengan yakin sekali kenapa anda masih mencari bukti, masih mempersoalkan bukti-bukti," pungkas Fahmi Bachmid.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |