CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 06:41 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor saudagar minyak Riza Chalid yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pencabutan paspor bisa memudahkan Kejaksaan Agung memboyong pulang Riza Chalid untuk dilakukan proses penegakan hukum.
Paspor, dan juga surat perjalanan laksana paspor merupakan dokumen perjalanan. Ketika paspor dicabut atau ditarik, seseorang secara otomatis tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Penarikan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal, dua di antaranya ialah pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.
Hal itu diatur dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-undang Keimigrasian.
Adapun penjelasan Pasal tersebut ialah: "Yang dimaksud dengan 'melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia' adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar wilayah Indonesia.
Penarikan paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor RI yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.
Kejaksaan Agung belum berhasil memproses hukum Riza Chalid karena yang bersangkutan selalu menghindari panggilan pemeriksaan.
Kejaksaan Agung sudah mengirim surat panggilan ketiga untuk pemeriksaan di bulan Agustus nanti.
Apabila Riza Chalid tidak kooperatif menghadiri panggilan penyidik, berdasarkan hukum acara yang berlaku, maka Kejaksaan Agung dapat melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.
Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian juga saudagar minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.
(ryn/isn)