Pelapor Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Diperiksa Polisi

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Senin, 28 Apr 2025 12:21 WIB

Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan diperiksa atas laporannya terhadap Roy Suryo dkk terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Jokowi Pelapor Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Diperiksa Polisi. (CNN Indonesia/Tunggul).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan diperiksa atas laporannya terhadap Roy Suryo dkk terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4).

"Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin. Nah, hari ini, pelapor klien kami akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik agar para terlapor juga bisa segera diperiksa," kata kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Rusdiansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdiansyah membeberkan dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan soal dugaan penghasutan yang dilakukan Roy dkk.

"Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan," tutur dia.

"Beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan agar kasus ini cepat diproses oleh pihak Polres Jakarta Pusat," imbuhnya.

Sebelumnya, Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi pada Rabu (23/4).

Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Terkait laporan itu, Roy mengaku tak gentar. Bahkan, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.

"Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu," kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |