Nakhoda Sea Dragon Kapal Penyelundup Sabu 2 Ton Divonis Seumur Hidup

5 hours ago 4

Batam, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/3). 

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa. Leo Chandra Samosir yang berperan sebagai juru kemudi kapal divonis 15 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Richard Halomoan Tambunan selaku chief officer, dan Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal MT Sea Dragon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin Ketua Hakim Tiwik dengan dua hakim anggota yakni Douglas Napitupulu dan Randi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir, oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Hakim Tiwik saat membacakan putusan akhir Senin siang (9/3).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton menjadi faktor yang memberatkan bagi terdakwa Leo Chandra.

Majelis hakim juga menyatakan Leo Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam, Leo Chandra Samosir dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamina dalam perkara ini mencapai hampir dua ton sehingga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.

Terkait Richard Halomoan Tambunan, majelis hakim menilai terdakwa yang menjabat sebagai chief officer seharusnya memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan muatan kapal.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, mengingat narkotika tersebut berhasil masuk ke dalam kapal.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Richard, majelis hakim mempertimbangkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan, oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Hakim Tiwik saat membacakan putusan akhir Senin sore (9/3).

Sementara itu, kapten kapal MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup," kata Tiwik saat membacakan putusan.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah membacakan putusan terhadap terdakwa lain asal Indonesia, Fandi Ramadhan, dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis lima tahun penjara.

Selain itu, dua warga negara Thailand yang terlibat dalam perkara yang sama juga telah lebih dulu divonis. Weerapat Phongwan dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sementara Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Firdaus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan masih akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut.

(arp/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |