Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang Uji Materiil di MK, Ungkap Keresahan Sempat Disomasi dan Dilaporkan Terkait Hak Cipta

3 months ago 51

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara uji materi hak cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025). Hadir sebagai saksi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) selaku pihak pemohon, Lesti Kejora menyampaikan keresahannya sebagai penyanyi.

Di hadapan majelis hakim, Lesti Kejora menjelaskan ihwal peristiwa yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum terkait hak cipta. Istri Rizky Billar itu mengungkap bagaimana sebuah penampilan di acara pernikahan justru membuatnya berhadapan dengan ancaman pidana.

Lesti mengatakan bahwa beberapa tahun setelah tampil di Subang pada 2018, tiba-tiba ia mendapat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu "Bagai Ranting yang Kering", Yoni Dores.

"Delapan tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2025 saya menerima surat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu, Bapak Yoni Dores," ungkap Lesti Kejora dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Kronologi Versi Pihak Lesti Kejora

Lesti mengakui membawakan lagu itu atas permintaan pihak penyelenggara, dan menjadi bagian dari daftar lagu yang telah disepakati. Meski begitu ia memastikan tidak mengetahui dan mengizinkan atas video-video dirinya di media sosial, yang dikaitkan dengan lagu Yoni Dores.

"Video-video pertunjukan tersebut kemudian diunggah oleh pihak lain, penonton, atau penyelenggara ke sosial media atau di kanal digital yang dikenal YouTube, serta terdapat unggahan yang berisi materi foto saya yang ditempelkan sebagai thumbnail atau cover dari video lagu-lagu ciptaan Bapak Yoni Dores. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui dan menyetujui unggahan tersebut, maupun elemen visual yang digunakan pihak lain," urainya.

 Lebih lanjut Lesti menyebut somasi tersebut berisikan bahwa dirinya dianggap telah mempertunjukkan karya cipta tanpa izin langsung dari penciptanya. Tuduhan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dianggap Mempertunjukkan Karya Cipta Tanpa Izin

"Saya dianggap telah mempertunjukkan karya cipta itu tanpa izin langsung dari penciptanya. Di dalam surat somasi tersebut, saya bahkan dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," jelas Lesti.

Nyatanya tidak berhenti di somasi, dua bulan kemudian Lesti mendapat informasi telah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Pihak Yoni Dores melaporkan Lesti pada 18 Mei 2025 di Polda Metro Jaya.

"Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 18 Mei 2025, saya mendapatkan informasi bahwa Bapak Yoni Dores secara resmi telah membuat laporan polisi terhadap diri saya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin," kata Lesti.

Timbulkan Perspektif Negatif

Menurut Lesti, laporan ini menimbulkan perspektif negatif pada dirinya, yang seakan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Hak Cipta, dan menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukan.

"Saya sebagai penyanyi profesional saya butuh dilindungi Undang Undang untuk tampil di berbagai acara, konser, pernikahan, pertunjukkan panggung dan lainnya. Dalam praktiknya lagu yang dibawakan disusun atas permintaan klien atau pihak penyelenggara acara," ucap Lesti Kejora.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |