Kuasa Hukum Tom Lembong Singgung Keganjilan Penyidikan Kejagung

11 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyinggung kenganjilan proses penyidikan kasus korupsi impor gula yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya.

Hal itu disampaikan Ari usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang menghapus seluruh putusan dan tuntutan pidana dalam kasus tersebut.

Ari menyebut banyak keganjilan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. Salah satunya ketika Tom Lembong langsung ditahan meski belum ada hasil perhitungan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah capek menyebut keganjilannya, sudah banyak sekali, jadi dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya hanya Pak Tom yang diproses, menteri yang lain enggak diproses, dari awal tiba-tiba ditahan enggak ada audit BPKP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/8).

Ia lantas menyinggung tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang kukuh meminta Majelis Hakim memberi hukuman 7 tahun penjara meski telah diakui Tom tidak menerima uang di kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ari berharap dengan adanya pemberian abolisi ini jajaran Korps Adhyaksa dapat melakukan evaluasi secara total. Ia meminta jangan sampai ada lagi pihak-pihak yang harus masuk jeruji besi karena adanya kriminalisasi hukum.

"Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini ini juga ada evaluasi, evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan seperti itu," tuturnya.

Di sisi lain, ia mengatakan penerimaan abolisi oleh kliennya juga bukan semata-mata sebagai bentuk pengakuan bersalah dalam kasus itu.

"Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisi nya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik," tuturnya.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Prabowo.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk Tom Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi.

Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan presiden resmi diterima DPR.

"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).

(tfq/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |