KPK: Satu Pimpinan DPR Belum Setor LHKPN

1 week ago 16

CNN Indonesia

Kamis, 10 Apr 2025 18:11 WIB

Jubir KPK mengatakan dari lima pimpinan DPR masih ada satu pimpinan lembaga wakil rakyat itu yang belum melapor LHKPN. Deadline pelaporan LHPKN adalah 11 April. Jubir KPK mengatakan dari lima pimpinan DPR masih ada satu pimpinan lembaga wakil rakyat itu yang belum melapor LHKPN. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, batas waktu pelaporan LHKPN itu adalah pada 11 April 2025.

"Untuk informasinya empat [orang] sudah, satu masih belum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4).

Pimpinan DPR periode 2024-2029 terdiri dari lima orang yakni Puan Maharani sebagai Ketua DPR dari Fraksi PDIP dan empat wakil Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, kemudian Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa dan terakhir Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengaku belum menerima informasi detail siapa yang sudah dan belum melapor LHKPN. Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, satu pimpinan DPR yang belum menyetor LHKPN ialah Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Jelang penutupan, masih ada 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.

"Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (10/4).

Atas dasar itu, KPK mengingatkan 16 ribu penyelenggara negara tersebut untuk menunaikan kewajibannya.

"KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN," ungkap Budi.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara atau wajib lapor di instansinya.

"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," tambah Budi.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |