Bandung, CNN Indonesia --
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung yang berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.
Mengutip dari laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen.
"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusan yang diakses Jumat (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTUN pun meminta tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Disdik Jabar untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 dengan luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;.
Selain itu, tergugat juga wajib memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Tergugat juga diputuskan membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000.
Sebelumnya, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat kepemilikan SMAN 1 Kota Bandung (Smansa) atas lahan di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93.
Gugatan diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan teregister melalui perkara nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak penggugat atas putusan PTUN Bandung tersebut.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin menyatakan pihaknya harus mempelajari dulu putusan PTUN, dan saat ini belum menerimanya.
"Kami belum menerima putusan fisiknya (berkas lengkap) kemarin hanya putusannya saja. Pasti kita pelajari dulu hasil putusannya. Mungkin satu atau dua hari baru kita dapat berkas lengkapnya," kata dia.
Dia pun memastikan pihak Pemprov yang mendampingi bakal melakukan banding atas putusan PTUN itu.
"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Pasti ada sesuatu hal-hal yang kita pertimbangkan juga, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nantinya kita pelajari dulu," katanya.
"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemprov telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung yang tengah digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen soal lahan sekolah.
"SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," kata Dedi di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa (11/3) lalu seperti dikutip dari Antara.
(csr/kid)