Bandung, CNN Indonesia --
Biro Hukum Setda Pemprov Jabar mengatakan kemungkinan pihaknya banding atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan SMAN 1 Bandung yang berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung.
Mengutip dari laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan banding akan diajukan setelah pihaknya mempelajari naskah lengkap putusan tersebut. Menurutnya, selama proses di PTUN pihaknya dan juga kantor tanah atau BPN Kota Bandung telah menunjukan bukti penerbitan sertifikat secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Menurutnya, putusan PTUN itu tak adil. Namun, pihaknya akan mempelajari naskah lengkap putusan sebelum akhirnya mengajukan banding ke PTTUN.
"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Pasti ada sesuatu hal-hal yang kita pertimbangkan juga, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nantinya kita pelajari dulu," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku heran pengadilan mengabulkan gugatan PLK atas lahan SMAN 1 Bandung itu. Menurut pihaknya kedudukan hukum (legal standing) penggugat tidak kuat.
"Malah kalau dilihat dari legal standing penggugat ini sebelumnya, mengklaim sebagai terusan dari HCL, HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya, secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan masa ada yang meneruskan, apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan," katanya.
Arief menilai saat persidangan juga tidak dilakukan peninjauan kembali. Arief menyampaikan perkumpulan Lyceum Kristen pun pernah tercatat melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya.
"Dan yang paling penting kami juga menyampaikan juga di fakta persidangan bahwa si PLK ini ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah di pidana, ada salah satu pengurusnya," terang dia.'
Sebelumnya, Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat kepemilikan SMAN 1 Kota Bandung (Smansa) atas lahan di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93.
Gugatan diserahkan ke PTUN dan teregister melalui perkara nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.
"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusan yang diakses dari laman pengadilan pada Jumat ini.
Dalam putusannya, PTUN pun meminta tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Disdik Jabar untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 dengan luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;.
Selain itu, tergugat juga wajib memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Tergugat juga diputuskan membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak penggugat atas putusan PTUN Bandung tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemprov telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung yang tengah digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen soal lahan sekolah.
"SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," kata Dedi di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa (11/3) lalu seperti dikutip dari Antara.
(csr/kid)