Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengingatkan agar tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) lagi setelah PSU Pilkada 2024 dilaksanakan.
Hal ini ditegaskan Bima saat melepas distribusi logistik PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Kota Banjarbaru 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Banjarbaru, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima menekankan pelaksanaan PSU harus benar-benar berjalan baik agar tidak terjadi pelanggaran baru yang dapat memicu PSU berikutnya.
Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 24 penyelenggaraan PSU di seluruh Indonesia dengan total biaya sekitar Rp700 miliar.
Menurutnya, biaya tersebut adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk suksesnya penyelenggaraan PSU.
Ia mengapresiasi kerja keras pihak penyelenggara yang telah berikhtiar maksimal untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran yang berujung pada PSU lanjutan.
Selain itu, Bima juga mengharapkan gugatan terhadap PSU yang sudah terlaksana di sejumlah daerah tidak berujung pada PSU kembali.
"Mudah-mudahan, mudah-mudahan gugatan itu tidak kemudian dikabulkan, dieksekusi menjadi PSU lagi," kata Bima.
Bima mengingatkan kepala daerah terpilih akan memegang peran strategis dalam menjalankan program prioritas nasional dan daerah. Oleh karena itu, PSU tidak boleh menghambat akselerasi pembangunan.
"Nah, jangan sampai yang PSU ini agak terlambat di belakang. Kita ingin semuanya terakselerasi. Jadi, apresiasi dan mudah-mudahan tidak ada celah bagi PSU di atas PSU di Banjarbaru ini," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya distribusi logistik dan sosialisasi kepada pemilih. Semua pihak juga diminta untuk memastikan kelancaran setiap tahapan mulai pencoblosan hingga penghitungan suara.
Berikutnya, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif dan menyiapkan mitigasi terhadap potensi gangguan sosial maupun bencana.
"Mitigasi apabila di lapangan terjadi persoalan, baik sosial maupun bencana alam, saya yakin sudah juga diantisipasi penghitungan dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Andi Tenri Sompa menjelaskan bahwa KPU Kota Banjarbaru saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Oleh karena itu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan diberikan arahan dan perintah oleh KPU RI untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru hingga terpilihnya atau keluarnya SK KPU Banjarbaru yang baru," ujarnya.
Andi menuturkan MK memerintahkan PSU dilaksanakan untuk seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banjarbaru.
PSU mencakup seluruh wilayah administratif, yaitu lima kecamatan dan 20 kelurahan. Total terdapat 403 TPS, termasuk enam TPS yang berada di lokasi khusus.
PSU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 195.819 pemilih.
"Perlu kami sampaikan bahwa ini adalah pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian menyatakan bahwa kita harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap TPS di Kota Banjarbaru," jelasnya.
(fra/antara/fra)