KPK Angkut Motor Royal Enfield RK, Lokasi Simpan Dirahasiakan

4 hours ago 4

CNN Indonesia

Sabtu, 19 Apr 2025 16:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkut motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Ilustrasi motor Royald Enfield. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkut motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil dari kediaman pribadi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

"Info terakhir dari penyidik kendaraan, motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (19/4).

Tessa menyebut motor tersebut kini sudah disimpan di lokasi aman, tapi dengan lokasi penyimpanan yang dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menduga sepeda motor Royal Enfield yang disita dari rumah kediaman RK bersumber dari korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pertengahan pekan (16/4).

Hanya saja, menurut Tessa waktu itu, motor Royal Enfield belum diangkut KPK meski telah disita dan penyidik memberi izin pinjam-pakai pada RK.  

Dalam kasus dugaan korupsi BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Lima orang tersangka belum ditahan, tapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Ridwan Kamil sendiri sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

(dis/vws)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |