Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut satu unit mobil bermerek Mazda CX-5 dan uang senilai 78 ribu dolar Singapura atau Rp1 miliar yang disita pada Senin (16/3), berasal dari ASN di Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal penyitaan mobil berwarna abu-abu tersebut. Upaya paksa tersebut dilakukan pada Senin, 16 Maret.
"(Penyitaan dilakukan dari) ASN Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dan uang tersebut disita dari seseorang berinisial EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Dit P2 Bea dan Cukai 2026. Mobil dan uang tersebut disita penyidik setelah dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.
(fam/dal)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
3






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440546/original/019398900_1765437120-Vivo_X200_Ultra.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5449618/original/001686900_1766099380-Steam_Winter_Sale_2025_01.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432645/original/060825700_1764818395-YouTube_Recap_2025_01.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429570/original/054081400_1764606003-MV5BMDAxOWRmNjMtYWZkOS00YzIxLTgxMDktNjhjOThhY2QxZjM3XkEyXkFqcGc_._V1_FMjpg_UY1995_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426068/original/091035700_1764253361-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_7.13.00_PM.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417262/original/092794200_1763526594-cloudflare-outage.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417477/original/023507800_1763534909-google-gemini-3.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294447/original/065942700_1753404869-omid-armin-AGRtDoZlpYw-unsplash__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431956/original/014866300_1764751840-Apple_Hari_Disabilitas_Internasional_2025_01.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307781/original/080682700_1754481117-Ro.jpg)
